Lampung Utara (SL)-Dua warga asal Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, terkonfirmasi positif corona, pada Selasa kemarin, 9 Juni 2020. Meski begitu, kedua warga dimaksud tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah yang berada dalam area redzone atau zona merah.
Menanggapi hal itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampura, Sanny Lumi, menyatakan, ada indikasi transmisi Covid-19 melalui penularan antarwarga (lokal).
Untuk warga terkonfirmasi positif sendiri, menurut informasi yang diterima gugus tugas, diakibatkan adanya kontak langsung dengan penderita yang lebih dahulu menempati ruang isolasi khusus, kompleks Islamic Center Kotabumi (K#6 LU).
“Dugaan ini diperoleh dari informasi mengatakan bahawasanya bersangkutan (K#7 LU) tidak melakukan perjalan, baik itu untuk keperluan usaha maupun lainnya. Khusus warga (K#8 LU) juga demikian, namun ia memiliki riwayat penyakit komorbit dan gangguan paru-paru,” terang Sanny Lumi, Rabu, 10 Juni 2020, di sekretariat posko.
Sementara itu, dari laman website resmi Pemkab Lampura (covid.lampungutarakab.go.id) per Rabu, 10 April 2020 orang dalam pemantauan (ODP) berkurang 2 orang. Dari sebelumnya 3 ODP menjadi 2 ODP, dan 125 selesai dalam pemantauan. Sehingga total 127 ODP, satu diantaranya meninggal dunia. Sementara orang tanpa gejala (OTG) terdapat 117 orang 37 lainnya masih dilakukan pemantauan.
“Dan sebanyak 6 pasien dalam pemantauan (PDP), satu orang sembuh dan dirawat serta 4 lainnya meninggal dunia. Sementara untuk warga terkonfirmasi positif total ada 8 orang, dengan rincian 3 orang dirawat dan 5 diperbolehkan pulang,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampura, Sanny Lumi, sekaligus Plt Kadis Kominfo Lampura itu. (FN/ardi)