Jakarta (SL) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menyampaikan hasil rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan vaksin measles rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.
“MUI memutuskan vaksin tersebut haram untuk digunakan karena mengandung unsur babi,” ungkapnya.
Meski haram, lanjutnya, penggunaan vaksin tersebut saat ini diperbolehkan atau dengan kata lain mubah karena ada kondisi keterpaksaan. “Belum ditemukan vaksin pengganti yang halal dan suci,” ujarnya.
Penggunaan vaksin MR, tambah Hasanuddin, hukumnya menjadi mubah karena menurut ahli yang kompeten dan dipercaya ada resiko besar yang bisa terjadi bila tidak diimunisasi. “Tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” demikian Hasanuddin. (rls/nt)