Pandeglang, sinarlampung.co – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera di Jalan Jenderal Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten saat ini sedang kebakaran jenggot. Pasalnya, disinyalir dari puluhan kredit yang menjadi Nasabah/ Debiturnya adalah merupakan nasabah fiktif.
Hal ini sudah menjadi viral sebelumnya, setelah mencuat kabar tak sedap di Kabupaten Pandeglang dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak yang berwajib.
Kasus ini terungkap, berawal dari rasa kecurigaan Baidowi selaku Direktur Utama di PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera saat pertama kali menjabat di Tahun 2021. Menurutnya, ada hal yang tidak lazim mengenai para debiturnya.
“Rasa kecurigaan saya muncul kala itu,saat banyaknya para Debitur dari BPR yang tidak membayar kewajibannya,” ungkap Baidowi mengawali pembicaraan di ruangannya pada Kamis (16/11) sekira pukul 13.30 WIB.
Baidowi juga mengungkapkan, ada sekitar puluhan Debitur fiktif. Hal ini diketahui saat pengecekan alamat dari para nasabahnya dikarenakan mereka selama berbulan-bulan tidak membayar angsuran pinjaman.
“Banyak alamat dari para nasabah yang diduga fiktif. Hal ini berdasarkan kroscek di lapangan. Dari 26 nasabah yang tertera di daftar tagihan, hanya 4 nasabah yang diketahui dan mereka mengakui,” bebernya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan olehnya, sebanyak 26 nasabah fiktif tersebut di ajukan oleh satu orang aktor intelektual yang merupakan seorang ASN di Pandeglang,dan diduga ada “main” dengan oknum pegawai BPR di Pandeglang.
“Dari tahun 2021, saya melihat beberapa Dokumen banyak sekali Debitur yang tidak bisa membayar angsuran. Saat di cek kembali, ternyata alamat mereka tidak sesuai, dan semua ini diajukan oleh Rosdianti (calo) warga Pandeglang yang berprofesi sebagai guru PNS di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Adapun modus yang dipakai untuk mengelabui pihak BPR, oknum PNS tersebut membawa satu persatu pengajuan dengan jaminan sertifikasi yang diduga beralamat fiktif. Sebanyak 26 nasabah yang dibawanya dengan jumlah pinjaman bervariasi hingga mencapai nominal Rp80 juta.
“Total uang yang dirugikan sebanyak 1,7 miliar dari 26 Debitur fiktif. Dan saya menduga ada peran penting orang dalam kala itu yang turut serta,” tegasnya.
Hal itu menurutnya, secara regulasi saat pengajuan dan sesuai aturan selayaknya ada banyak peran yang menangani saat Debitur mengajukan permohonan pinjaman. Namun dikatakannya, semua itu tidak dijalankan oleh manajemen awal, sehingga hal ini merugikan pihak PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera.
“Setelah semua nya ditelusuri,ada 4 alamat dari para Debitur yang bukan ASN. Dan pengajuan awal yang diberikan,mereka merupakan ASN. Karena yang menjadi Agunan adalah Sertifikasi mereka yang diajukan oleh Rosdianti cs selaku ASN di Pandeglang,” tambahnya.
Terakhir, Baidowi berharap agar kasus ini diungkap dengan terang benderang. Karena menurutnya, ada aktor lain yang belum terungkap. Walau sampai saat ini mantan Dirut sebelumnya telah menjalani hukuman termasuk oknum PNS juga yang menjadi calo di BPR.
“Keinginan saya bagaimana agar kasus ini bisa diselesaikan dengan sebaiknya, yang salah dihukum dan minimal mereka bisa mengembalikan semua kerugian yang di alami oleh pihak PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi oleh awak media. (Yona)