Lampung Tengah, (SL) – Usai upaya mediasi gagal antara Pihak Penggugat dan Tergugat perkara Sengketa Lahan antara masyarakat tiga kampung Kecamatan Anak Tuha dengan PT. Bumi Sentosa Abadi, saat ini masuk ke tahapan gugatan.
Ratusan masyarakat penggarap lahan dari tiga kampung, yakni Kampung Bumi Aji, Kampung Negara Aji Tua dan Kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, menunggu putusan pengadilan terkait sengketa lahan dengan PT. BSA.
Diketahui saat ini sidang gugatan perdata masih berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Kuasa Hukum masyarakat tiga kampung, Erlangga Nandia Kusuma, mengatakan Pengadilan hingga saat ini belum mengeluarkan Putusan atau
Penetapan kepada PT. BSA.
Setelah upaya mediasi gagal, Erlangga menambahkan, pihaknya masih berjuang mewakili masyarakat melalui proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Yoses Kharismanta Tarigan, menyampaikan bahwa proses gugatan masih berjalan dan belum ada keputusan atau penetapan.
Yoses menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri pada 29 Maret 2023 lalu, merupakan Surat balasan secara Hukum atas pertanyaan PT. BSA terkait status Hak Guna Usaha (HGU). (Red)