Tulang Bawang (SL)-Masyarakat Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung amat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Dinas terkait pembiaran adanya lapak yang tidak mengatongi ijin di kampung tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan lapak tersebut sudah berjalan sebulan lalu namun hingga kini belum mengatongi ijin. “Ironisnya sampai saat ini pihak Pemerintah Tulangbawang melalui Dinas terkait belum melakukan penertiban dan penutupan kendati dampak yang ditimbulkan merugikan masyarakat terkait limbah dan PAD Pemkab Tulangbawang,” bebernya.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) serta Dinas Pekerjaan Umum, agar meninjau lapak tersebut dimana jelas-jelas mengangkangi aturan Perda Pemkab Tulangbawang. “Bila mana persoalan ini di biarkan berlarut-larut maka di khawatirkan setiap insvestor yang masuk ke Tulangbawang tidak mentaati Perda atau Peraturan yang diberlakukan pemerintah setempat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Tulangbawang Halik Syahril saat dikonfirmasi terkait adanya lapak singkong yang tidak memiliki ijin di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dinas lainnya terkait langkah dan penanganannya. “Saya akan berkoordinasi dengan pihak dinas terkait, termasuk dengan sekda guna menertibkan lapak singkong yang tidak memiliki ijin namun tetap beroperasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Halik Syahril tugas fungsi Pol PP pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparat penegak hukum. “Menyikapi hal tersebut secepatnya akan kami tindak lanjut,” tegas Halik Syahril. (sptb/mardi)