Pesawaran (SL)-Masyarakat Desa Gunung Sari melaporkan Kepala Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Hayatul Haqi atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) ke Inspektorat Kabupatrn Pesawaran,
Masyarakat menduga tidak adanya transparansi tata kelola Dana Desa. Hal itu berdasarkan beberapa aitem yang diduga fiktif sejak tahun 2017 hingga 2020 dan dikelola oleh Kepada Desa.
Hal itu di sampaikan Suseno selaku warga desa Gunung Sari, saat datang ke kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran Pada hari Senin, 8 Maret 2021.
Suseno yang di temani oleh H. Jangik mengatakan, kedatangan mereka ke kantor inspektorat untuk mempertayakan laporan sebelumya, yang pernah di kirimkan dan belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang ini
“Iya mas sebelumnya kami masyarakat desa gunung sari, pernah melaporkan kepala desa ke Inspektorat, kami meminta agar anggaran Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2017 sampai di tahun 2020, Agar segera di audit Karna apa, ada beberapa pekerjaan yang di laksanakan baik fisik atau pun beberapa item lain nya yang pernah di kelola Kepala Desa Gunung Sari Hayatul Haqi yang di duga adanya penyelewengan,” tegas Suseno.
Lanjutnya, Dari awal masa kepemimpinan Kepala Desapada tahun 2017, dirinya mengelola dana sendiri tanpa melibatkan pengurus, namun Hayatul Haqi hanya melibatkan pihak ketiga, dan tidak adanya trasparansi dalam pembangunan.
“Menurut masyarakat terdapat banyak kejanggalan, bahkan parah nya lagi ketua (BPD) di Desa Gunung Sari ini tidak pernah di ajak untuk terlibat di segala hal baik dalam rencana pembangunan atupun hal yang lainya” ujarnya
“Tujuan kami adalah mengadu tentang beberapa hal terkait dengan penyalahgunaan anggaran di Desa yang mana kami pantau banyak kejanggalan,” katanya.
Seno juga mengatakan, banyak kejanggalan dalam pembangunan serta tidak ada transparansi bagi masyarakat. Pada aitem kerja pertama yakni pengelolaan badan usaha milik Desa (BUMDes) yang di bentuk pada tahun 2017 di intervensi oleh kepala desa sendiri, pasalnya pengelolaan tidak sesuai dengan apa yang di rencanakan seperti pengelolaan padi menjadi beras pun kesemuanya fiktif belaka, jelas Seno.
Selain itu, item kedua tentang Destinasi Wisata yang jumlah dana pagunya sebesar Rp. 154,000.000 (seratus lima puluh empat juta rupiah), juga gagal dan tidak ada pertanggung jawaban dengan jelas kepada masyarakat.
Item yang ketiga, Pada tahun anggaran 2019 tentang Pengerjaan jalan rijid beton, yang menggunakan Dana Pagu yang nilainya cukup besar namun pengerjaan nya nampak terlihat amburadul.
Item keempat, Pada tahun 2019 terdapat adanya Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/Pengerasan jalan Lingkungan Pemukiman, yang menggunakan Dana Pagu sebesar Rp. 250.695.000 ( Dua ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus sembilan puluh lima Ribu Rupiah), Sehingga Anggaran Pada tahun 2019 yang lalu di duga adanya Mark Up, selain itu juga terdapat beberapa item lainnya yang masih di telusuri kebenarannya.
Sementara, Giono Ketua BUMDes Gunung Sari saat dikonfirmasi oleh awak media tidak mengakui bahwa dirinya Ketua BUMDes Gunung Sari.
“Sudah menghubungi Haqi sebagai Kades apabila memang bermasalah maka diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke Negara,” singkat Giono.(Mahmuddin)