Banten (SL)-Pembongkaran tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki ijin peruntukannya oleh pemerintah kabupaten Serang gagal dilakukan. Rencana pembongkaran batal karena ada aksi protes dari para pegawai tempat hiburan di lokasi jalan lingkar selatan (JLS).
Melihat lemahnya sikap pemerintah terhadap lokasi maksiat itu, Ormas yang tergabung dalam Aliansi AMBB Masyarakat Banten Bersatu akan mengambil sikap dengan meratakan THM di JLS.
Dalam pertemuannya di ruang DPRD Kabupaten Serang selasa 16 Nopember 2021 kemarin, para pimpinan ormas-ormas seBanten bermusyawarah dan urun rembuk terkait aksi penghadangan pembongkaran THM di JLS tersebut.
Ketua Umum LSM Gebrak Eddy Jhon mengatakan pihaknya prihatin atas maraknya praktek prostitusi dan peredaran miras yang telah mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa. Karena itu, hasil pertemuan menyepakati tujuh poin yaitu:
1. Sudah saatnya masyarakat Menjaga budaya Banten yang Islami religius dari pengaruh praktek prostitusi dan miras yang meresahkan masyarakat.
2. Menjaga keutuhan persatuan di antara masyarakat Banten, agar jangan sampai diadu domba, karena ada indikasi niatan jahat untuk mengadu domba masyarakat. Hal ini bisa diketahui, dengan adanya kejadian munculnya banyak oknum yang membawa atribut-atribut kelembagaan di masyarakat Banten yang sejatinya dipandang terhormat dimata masyarakat.
3. Menjaga keistiqomahan dalam amar maruf nahi munkar, dalam hal ini adalah menjaga marwah Banten yang Islami dari praktek kotor mesum.
4. Mendesak dan mendukung pihak pemda, dalam hal ini Pemkab Serang & Pemkot Cilegon, agar dalam waktu yang sesingkat singkatnya mengeluarkan kembali Surat Perintah pembubaran THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Dan masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Serang juga melibatkan masyarakat minimal memberi kabar kepada masyarakat pada tanggal jam pembongkaran, ”Kami ulama Organisasi Kepemudaan (OKP) Organisasi Masyarat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pendekar, IPSI dan Perguron Se-Banten siap mengawal, masyarakat siap mengawal, semoga Pemkab juga bisa menurunkan surat Resmi ke masyarakat yang tergabung di dalam masyarakat banten bersatu , agar tidak dipandang ilegal yang berujung memperkeruh keadaan.
5. Ada pun oknum-oknum yang kemarin membawa atribut lembaga ormas di Banten yang kemudian membela praktek THM, menghalangi upaya eksekusi dari pemda maka harus segera diklarifikasi kepada pimpinan ormas bersangkutan, untuk menghindari fitnah. Kalau dinasehati, masih ada pengulangan kesalahan dari oknum, maka dipidanakan.
6. Agar tidak mundur dalam perjuangan menjaga nama baik Banten.
Ulama Prihatin
Kepada media, beberapa tokoh menyampaikan aspirasinya sebagai berikut:
Kyai Haji Ma’mun dari Pandeglang mengatakan, dirinya sangat prihatin sudah mulai marak praktek maksiat di wilayah Kabupaten Serang ini, salah satu nya di wilayah wilayah perbatasan antara Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon tepatnya di Jalan Lintas (JLS).
“Sebagai masyarakat yang prihatin dengan maraknya praktek maksiat, kita harus mengambil sikap, tapi harus taat dalam koridor aturan, agar tidak terjadi chaos. Berikanlah nasihat kepada orang yang menyimpang agar kembali ke jalan yang benar,” ktanya.
Di dalam Al Quran telah dikatakan: barang siapa yang hijrah menuju kebaikan dari A ke B, maka Allah akan memberikan ganti yang lebih baik. “Maka, jangan khawatir bagi para pekerja malam yang ingin mendapatkan pekerjaan yang halal, kami para kyai dan para ulama siap menampung serta menghidupi, kalau ada yang susah sebagai dampak dari penggusuran THM.” Tegasnya KH. Makmun.
Tapi, kata KH Makmun, dirinya yakin masih ada orang kaya dermawan yang mau menanggung mereka, “Sebelum kami para kyai yang menghidupi mereka. Sekarang saya mau mengikuti pertemuan para alim ulama, saya akan angkat isu THM di JLS ini. Ini keprihatinan kita bersama.” katanya.
Munarman Koto dari IPSI Cilegon mengatakan, bahwa semua kyai dan pendekar di Cilegon menghubungi dirinya. “Semua telpon menanyakan, apakah benar ada pendekar yang membawa nama lalu membela para PSK? Saya bilang, saya akan selidiki,” katanya.
Maka, perisitiwa kemarin sudah menjadi perhatian serius dari para ulama umara di Banten, ”Sebaiknya segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut. Fokus ke pembongkaran THM, jangan melebar ke yang lain. Adapun dampak dari penggusuran, kita serahkan ke dinas terkait, seperti Disnaker/Dinsos untuk menampung eks PSK yang ingin kerja halal,” katanya.
Ketua Forum Masyarakat Pemantau Publik Ahmad menilai bahwa peristiwa itu seharusnya tidak harus terjadi, ”Masyarakat harus cerdas, mengapa pemerintah kabupaten melakukan penggusuran atau pembongkaran. Artinya sdah ada pelanggaran dan sudah ada teguran,” katanya.
Dan didalam pembuatan perijinan tentunya sudah ada perjanjiannya. “Apabila melanggar aturan ya di cabut ijinnya atau di bongkar,”apalagi melanggar peruntukan. Lah jelas-jelas ijinnya untuk rumah makan, kenapa dibuat karaoke atau discotic, yang salah siapa,” kata Ahmad.
”Saya rasa para pengusaha tempat hiburan lebih paham dan lebih tau terkait aturan. Mereka para pengusaha tempat hiburan juga harus patuh pada peraturan pemerintah jangan juga semena-mena,” katanya.
Ahmad juga berharap sebaiknya jajaran pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan pembongkaran libatkan apparat kepolisian, “Jikalau memang tempat itu menyalahi aturan ya harus di bongkar,” kata Ahmad. (suryadi/rls)