Tulang Bawang Barat (SL)-Mantan Kepala Tiyuh (Desa,red) Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat Saifullah, pertahana yang kalah di Pilkati 2021 diduga menggelapkan tiga bulan insentif Ketua RT triwulan ke 3 Juli-Agustus-September 2021 para Ketua RT. Total dari 34 RT dengan nilai Rp300x3= Rp900x34 = Rp30,6 juta dan 6 RK yang juga belum dibayar.
Hal itu terungkap, saat Kepala Tiyuh Terpilih Zainal Abidin, membagikan insentif ketua RT triwulan ke 4 Oktober-November-Desember 2021. Dan para ketua RT kaget kok triwulan keemapt di bayar, sementara triwulan ketiga tidak ada. Total ada 34 RT di Desa Candra Kencana.
“Ya memang benar bahwa insentif RT pada triwulan ke-3 Juli-September 2021 belum diberikan. Saya tidak tahu, karena itu bukan jaman saya. Untuk triwulan ke-4, Oktober-November-Desember 2021, sudah saya bayarkan. Karena memang sudah merupakan tanggung jawab saya,” kata Zainal, Sabtu 8 Januari 2021, kemarin.
Kepada wartawan, para RT itu membenarkan bawha mereka belum menerima insentif triwulan ke tiga itu. Padahal mereka sangat berharap dengan insentif tersebut. “Kami nungu nunggu selama ini. Insentif saya dan seluruh rekan RT nya di Tiyuh Candra Kencana untuk Triwulan ke-3 belum diberikan,” kata Ngadenu, ketua RT 13 RW 03, diamini RT lainnya.
Menurut Ngadenu, selam ini dia dan istrinya menunggu insentif itu. “Saya dan istri juga kaget mengapa insentif itu tidak di berikan seluruhnya. Dan itupun tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada kami terkhususnya saya. Baru setelah pak Saiful tidak menjabat menjadi kepala Tiyuh lagi, baru ada kabar beliau menitipkan pesan melalui ketua BPT yaitu bapak Munadi bahwas uang itu diminta pak Saiful, dan kami diminta untuk mengikhlaskan insentif tersebut,” keluhnya, Minggu 9 Januari 2022.
Hal sama diakui Ketua RT 12, Cahyono yang membenarkan bahwasanya insentif seluruh RT di Desanya belum diberikan oleh kepala tiyuh. “Itu dari bulan 7, 8, dan 9. Ada 34 RT dan semuanya belum dibayar, kalau untuk bulan 10 sampai dengan bulan 12 itu sudah dibayar, tapi harapan kami semuanya bisa dibayarkan,” harap Cahyono didampingi Ketua RT 15 Ateng.
Sementara Plt Bendahara Desa Candra Kirana, Sukamto Dimas menjelaskan bahwa benar insentif 34 RT triuwlan ketiga itu telah diambil oleh kepala tiyuhnya, saat itu di jabat Saifulloh. Namun Kamto mengaku tidak tahu untuk apa uang tersebut.
“Terkait insentif RT itu memang sudah saya ambil dari Kasa Desa, dan diketahui Kepala Tiyuh Saifulloh, yang saat itu menjabat dan yang menandatangani cek (SPJ). Saat itu belum ada perintah dari beliau untuk diberikan. Selang beberapa waktu pak Saifulloh meminjam uang itu,” kata Kamto.
Kamto mengaku memberikan uang itu kepada Saifulloh, karena patuh pada pimpinannnya. “Karena saya sebagai bawahannya maka saya tunduk dengan perintah dia maka saya berikan uang tersebut. Dan waktu saya memberikannya ada saksi dan bukti kwitansinya. Karena memang setiap pak Saifulloh minta uang seberapa pun pasti saya buatkan seperti itu,” kata Sukamto.
Sukamto menjelaskan, saat pembagian insentif Triwulan ke empat, pada Desember 2021, yang dilakukan dibalai kesenian. seluruh RT dan RK termasuk aparatur tiyuh, dan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) dikumpulkan. Termasuk mantan Kepala Tiyuh Saifulloh juga diundang.
“Tapi pak Saifulloh tidak bisa hadir, dan hanya menitipkan pesan dengan ketua BPT. dan ketua BPT diminta menyampaikan peasn bahwa insentif RT itu diminta pak Saifulloh. Apabila ada RT yang tidak ikhlas atau keberatan bisa langsung menghubungi keluarganya pak Saifulloh,” katanya.
Ketua BPT Saifullah membenarkan hal itu. Bahwa dirinya ditelpon mantan kepala Tiyuh untuk menyampaikan pesan agar menyampaikan kepada para RT bahwa uangnya minta diiklaskan. Jika tidak silahkan menghubungi keluarganya. “Iya waktu itu Saifulloh Telephone saya. Mas Munadi tolong sampaikan kepada bapak-bapak RT Insentif RT yang bulan Juli, Agustus, September, saya pakai. Kalau bisa di Ikhlaskan. Tapi jika ada yang berkeratan nanti bisa menghubungi keluarga Saya,” kata Munadi menirukan ucapan Saifulloh.
Mantan Kepalo Tiyuh Saifulloh yang dikonfirmasi wartawan tidak ada dikediaman, dan teleponnya dalam kondisi tidak aktif. “Bapak sedang tidak dirumah, sedang keluar entah kemana,” kata wanita dirumah tersebut.
Sementara berdasarkan data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) disebutkan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan aparatur tiyuh, termasuk unsur kelembagaan tiyuh, baik bagi anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) maupun Ketua Rukun Tetangga (RT) terdapat 1.324 orang.
Terdiri dari 100 orang kepalo tiyuh, Juru Tulis 100 orang, Kepala Urusan sebanyak 300 orang (3 orang per tiyuh) Kepala Seksi 300 orang (3 orang per tiyuh), dan Kepala Suku (RK) sebanyak 524 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk perangkat tiyuh yang ada di 7 tiyuh persiapan, mulai dari Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, Kaur, Kasi, hingga Kepala Suku.
Untuk anggota BPT ada 691 orang dan Ketua RT 1.876 orang, tapi mereka bukan dalam bentuk siltap, melainkan hanya sekedar tunjangan atau insentif. Ketentuan besaran insentif BPT diatur dalam Perbup Nomor 11 tahun 2020 tentang Tunjangan Unsur Pimpinan dan Anggota BPT, sedangkan untuk insentif ketua RT telah diatur dalam Perbup tentang Insentif Ketua RT.
Ketua BPT insentifnya sebesar Rp750 ribu/bulan, wakil ketua sebesar Rp600 ribu/bulan, sekretaris sebesar Rp475 ribu/bulan, dan anggota sebesar Rp350 ribu/bulan. Sedangkan insentif RT sebesar Rp300 ribu/bulan.
Lalu untuk penghasilan aparatur tiyuh mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa besaran siltap aparatur tiyuh setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Di Tubaba sudah diatur dalam Perbup Nomor 9 tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Tiyuh. Untuk penghasilan kepalo tiyuh sebesar Rp2.589.640/bulan, juru tulis Rp2.337.420/bulan, Kaur sebesar Rp2.110.200/bulan, Kepala Suku sebesar Rp2.090.200, dan Kepala Seksi (Kasi) sebesar Rp2.085.200/bulan. Besaran penghasilan aparatur tiyuh tersebut sudah mencakup siltap, tunjangan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. (Red)