Jakarta (SL)-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan bahwa PPKM Level 3 batal diterapkan secara menyeluruh di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kabar itu disampaikan melalui keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021.
Luhut menyebutkan bakal ada revisi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan Tahun Baru. “Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya,” ungkap Luhut.
Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, sejumlah aturan terbaru bakal diterapkan saat Nataru. Aturan pertama, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap serta hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin lantaran alasan medis, tak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Kedua, anak-anak bisa melakukan perjalanan dengan syarat PCR berlaku 3×24 jam teruntuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata serta tempat keramaian umum lainnya. Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen serta hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlaah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut.
Diketahui, Luhut memastikan pemerintah memutuskan tak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 dengan menyeluruh pada periode Natal dan Tahun Baru di Indonesia. Luhut mengatakan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. (Red)