Lampung Tengah (SL) – Komisi II DPRD Kota Blitar menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (5/2/2020). Kunjungan itu dalam rangka studi banding tentang usaha peternakan unggas.
Kok belajar peternakan unggas ke Blitar. Apa tak salah! Untuk menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita simak paparan anggota DPRD Blitar berikut ini:
“Benar, tadi DPRD Lampung menanyakan kepada kami masalah terkait Perda Peternakan Unggas,” kata Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Jawa Timur.
Lalu Yohan menjelaskan bahwa Kota Blitar belum memiliki Perda Peternakan Unggas. Sebab, luas wilayah Kota Blitar tidak seluas Kabupaten Blitar. Ia mencatat, hanya ada 5 ribu populasi ternak unggas di Kota Blitar.
“Luasan di kota ini sempit, yang ada hanya peternak rumah,” tambahnya.
Kepada DPRD Kota Blitar, DPRD Lampung juga “curhat” bahwa di wilayah mereka banyak terjadi ketidaksetaraan antara pengusaha dan warga setempat. Meskipun Lampung tengah memiliki area yang sangat luas untuk peternakan.
“Kawan-kawan dari DPRD Lampung Tengah juga menceritakan bahwa pengusaha peternakan di wilayahnya sering terjadi masalah keamanan dan protes dari warga. Meskipun pelibatan warga sekitar untuk bekerja sudah dilaksanakan,” urai Yohan.
Menanggapi curhat itu, Yohan malah balik mengajarkan DPRD Lampung Tengah untuk segera membuat Peraturan Daerah tentang Peternakan Unggas terlebih dahulu jika ingin mengembangkan usaha peternakan.
“Ya harus bikin perda, agar lancar,” katanya mengajarkan.(iwa)