Kamis, Maret 23, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
ADVERTISEMENT
Home Bandarlampung

LSM Soroti Janggalnya Kejati Tangani Korupsi Hibah KONI Lampung

Juniardi by Juniardi
1 bulan ago
in Bandarlampung, Headline, Kriminal, Olahraga
0
Sempat Hadir Panggilan Kedua Saksi Yusuf Barusman Kembali Minta Kejati Jadwal Ulang

Hanibal (kiri), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Tengah) dan Ketua Umum Koni Yusuf S Barusman (Kanan)

0
SHARES
160
VIEWS
Share Sekarang

Bandar Lampung (SL)- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung Wahyudi menilai ada yang aneh dalam penanganan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung TA 2020 yang tak kunjung tuntas, dan terkesan lembek untuk penetapan tersangka, meski sudah jelas ada hasil audit kerugian negara.

“Kita sangatbheran dan juga geregetan. Dulu tunggu hasil audit, audit keluar, cari niat jahat. Padahal penyidikan perkara korupsi di KONI Lampung oleh Kejati sudah dua kali menggantung, meski fakta adanya kerugian negara sudah sangat terang,” kata Wahyudi, kepada wartawan awal Januari 2023 lalu.

Baca Juga

Aksi Bullying Antar Pelajar di Kotamobagu Viral, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Resmob Polda Metro Jaya Gulung Empat Pelaku Rampok Nasabah Bank

Menurutnya kasus korupsi dana hibah di KONI Lampung pernah terungkap pada era kepemimpinan gubernur sebelumnya. “Pada waktu itu nilainya lebih fantastis mencapai Rp53 miliar. Proses pengungkapannya sangat panjang dan melelahkan, dan seperti kita tahu akhirnya kasus ini ‘bisa di tuntaskan’ tanpa ada titik terang,” kata Wahyudi.

ADVERTISEMENT

Padahal ujar Wahyudi, kala itu KPK sampai turun tangan, tetapi tetap saja tidak terselesaikan. “Nah, sekarang juga sama, sudah terbukti ada kerugian negara Rp2,5 miliar yang katanya sudah dikembalikan secara kologial atas nama KONI Lampung. Lho kok bisa tanpa tersangka, kacau hukum kita kalau begini,” tegasnya.

Karena itu, Dia mendesak Kejati harus srgeta cepat mengumumkan tersangka, menahan koruptor-koruptornya agar ketua dan pengurus KONI Lampung yang baru tidak tersandera oleh perkara korupsi yang menggantung. “Kalau memang tak mampu menetapkan tersangka, silakan SP-3. Yang diperiksa mungkin ratusan orang, dengan waktu menahun,” kata Wahyudi.

Wahyudi mengenang saat tingginya ekspetasi masyarakat olahraga Lampung saat Yusuf Barusman terpilih menjadi Ketua Umum KONI Lampung. Saat itu, katanya, masyarakat olah raga Lampung berharap akan ada perubahan yang signifikan dengan tampilnya orang muda sekaligus akademisi memimpin KONI Lampung.

“Tapi gak beres juga, ini yang salah siapa, apakah KONI kita akan begini terus,” katanya Wahyudi yang mengajak semuanya untuk mengontrol perkara ini agar KONI Lampung tidak menjadi pusat timbunan kasus korupsi.

Prapradilkan Kejati

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman siap ajukan praperadilan jika Kejati Lampung melempem dalam menangani perkara korupsi dana hibah KONI Lampung.

Boyamin mengaku kecewa dengan kinerja Kejati Lampung dalam penanganan perkara korupsi dana hibah KONI Lampung yang hingga kini mangkrak. “Kecewa dan siap gugat praperadilan,” kata Boyamin, Kamis 26 Januari 2023.

Boyamin mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama minta penyidik Kejati Lampung harus segera menentukan sikap dan memutuskan perkara KONI Lampung apakah akan ada penetapan tersangka atau akan dihentikan.

“Karena penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing. Dan keputusan penyidik nanti apakah akan memiliki potensi penetapan tersangka atau publik akan melakukan pengujian terhadap keputusan penyidik ke peradilan,” ujarnya.

Apapun keputusan yang ditetapkan penyidik nanti, LCW berharap penyidik dapat mempertanggungjawabkan kepada publik dengan argumentasi hukum yang kuat. “Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik atas penanganan perkara tersebut, dengan alasan penyidik sedang mendalami mensrea-nya dalam peristiwa itu,” ujarnya.

Sebelumnya sejak Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp29 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) memang dinilai berjalan lambat. Meski sudah ada audit kerugian negara dan memeriksa 98 saksi, hingga kini Kejati belum menetapkan tersangka.

Data wartawan menyebutkan, sejak 24 Januari hingga 17 Oktober 2022, Kejati sudah memeriksa 98 saksi mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Lampung hingga pejabat Pemprov Lampung. Kejati telah menerima hasil audit kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan rekan di Jakarta dengan kerugian uang negara sebesar Rp2.570.532.500.

Tidak berselang lama, pengurus KONI Lampung mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp2,5 miliar ke Kejati Lampung. Namun, Kejati komitmen akan melanjutkan proses hukum meski sudah ada pengembalian negara.

“KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara Rp2,5 miliar, tapi proses hukum kami pastikan tetap berjalan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat ekspos akhir tahun 2022 lalu.

Nanang menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung ini sebagai itikad baik mereka secara kolegial bukan perorangan. Sehingga proses hukum akan terus berjalan. Sayangnya, hingga tahun 2022 berakhir, Kejati Lampung belum juga menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan tim penyidik Kejati Lampung akan melaksanakan ekspose berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka. “Penentuan tersangka akan kita laksanakan secepat mungkin setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” ucapnya.

Namun, Hutamrin mengelak membeberkan secara detail kapan dan berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan. Ia berharap, akhir tahun setelah ekspose sudah ada penetapan tersangka.

“Nanti, penetapan tersangka setelah ekspose. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun (2022). Landasan kita adalah KUHAP. Kita lakukan ekspose untuk penetapan tersangka berdasarkan data dan fakta, berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara,” papar dia.

Ia melanjutkan, setelah penetapan tersangka, Kejati akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dan akan kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk masing-masing tersangka. (red)

Related Posts

Aksi Bullying Antar Pelajar di Kotamobagu Viral, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Kriminal

Aksi Bullying Antar Pelajar di Kotamobagu Viral, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

23 Maret 2023
Resmob Polda Metro Jaya Gulung Empat Pelaku Rampok Nasabah Bank
Headline

Resmob Polda Metro Jaya Gulung Empat Pelaku Rampok Nasabah Bank

23 Maret 2023
Sebentar Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI Tanjung Karang 
Bandarlampung

Sebentar Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI Tanjung Karang 

23 Maret 2023
Tersangka Sahriwansah Sudah Jadi Staf Biasa Haris Fadilah dan Hayati Non Job
Bandarlampung

Tersangka Sahriwansah Sudah Jadi Staf Biasa Haris Fadilah dan Hayati Non Job

23 Maret 2023
Kejati Lampung Tahan Tiga Mantan Pejabat Korupsi Uang Sampah Rp6,9 Miliar
Bandarlampung

Kejati Lampung Tahan Tiga Mantan Pejabat Korupsi Uang Sampah Rp6,9 Miliar

23 Maret 2023
Pelaku Mutilasi Wanita jadi 62 Bagian di Sleman Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya
Kriminal

Pelaku Mutilasi Wanita jadi 62 Bagian di Sleman Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya

22 Maret 2023
Next Post
Izin Bermasalah? Dewan Panggil Pengelola Thanos dan Mocking Bird KTV

Izin Bermasalah? Dewan Panggil Pengelola Thanos dan Mocking Bird KTV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022

EDITOR'S PICK

Berenang Saat Hujan dan Air Pasang di Pantai Terbaya Dua Remaja Terseret Ombak Satu Selamat Satu Hilang

Forum Pembauran Kebangsaan Pringsewu Evaluasi Program Tahun 2021

7 November 2021
Perayaan Natal Di Gereja Santo Yusuf Wonosobo Perketat Protokol Kesehatan

Perayaan Natal Di Gereja Santo Yusuf Wonosobo Perketat Protokol Kesehatan

25 Desember 2020
Kapolda Akan Beri Kuliah Umum di Pelantikan JMSI Minta Pers Tetap Kritis

Kapolda Akan Beri Kuliah Umum di Pelantikan JMSI Minta Pers Tetap Kritis

21 Oktober 2022
Habis Masa Jabatan, Sulpakar Serahkan Nota Pelaksanaan Tugas ke Menteri Melalui Gubernur

Habis Masa Jabatan, Sulpakar Serahkan Nota Pelaksanaan Tugas ke Menteri Melalui Gubernur

18 Desember 2020
Sinarlampung

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist