Bandar Lampung (SL)- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung Wahyudi menilai ada yang aneh dalam penanganan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung TA 2020 yang tak kunjung tuntas, dan terkesan lembek untuk penetapan tersangka, meski sudah jelas ada hasil audit kerugian negara.
“Kita sangatbheran dan juga geregetan. Dulu tunggu hasil audit, audit keluar, cari niat jahat. Padahal penyidikan perkara korupsi di KONI Lampung oleh Kejati sudah dua kali menggantung, meski fakta adanya kerugian negara sudah sangat terang,” kata Wahyudi, kepada wartawan awal Januari 2023 lalu.
Menurutnya kasus korupsi dana hibah di KONI Lampung pernah terungkap pada era kepemimpinan gubernur sebelumnya. “Pada waktu itu nilainya lebih fantastis mencapai Rp53 miliar. Proses pengungkapannya sangat panjang dan melelahkan, dan seperti kita tahu akhirnya kasus ini ‘bisa di tuntaskan’ tanpa ada titik terang,” kata Wahyudi.
Padahal ujar Wahyudi, kala itu KPK sampai turun tangan, tetapi tetap saja tidak terselesaikan. “Nah, sekarang juga sama, sudah terbukti ada kerugian negara Rp2,5 miliar yang katanya sudah dikembalikan secara kologial atas nama KONI Lampung. Lho kok bisa tanpa tersangka, kacau hukum kita kalau begini,” tegasnya.
Karena itu, Dia mendesak Kejati harus srgeta cepat mengumumkan tersangka, menahan koruptor-koruptornya agar ketua dan pengurus KONI Lampung yang baru tidak tersandera oleh perkara korupsi yang menggantung. “Kalau memang tak mampu menetapkan tersangka, silakan SP-3. Yang diperiksa mungkin ratusan orang, dengan waktu menahun,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengenang saat tingginya ekspetasi masyarakat olahraga Lampung saat Yusuf Barusman terpilih menjadi Ketua Umum KONI Lampung. Saat itu, katanya, masyarakat olah raga Lampung berharap akan ada perubahan yang signifikan dengan tampilnya orang muda sekaligus akademisi memimpin KONI Lampung.
“Tapi gak beres juga, ini yang salah siapa, apakah KONI kita akan begini terus,” katanya Wahyudi yang mengajak semuanya untuk mengontrol perkara ini agar KONI Lampung tidak menjadi pusat timbunan kasus korupsi.
Prapradilkan Kejati
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman siap ajukan praperadilan jika Kejati Lampung melempem dalam menangani perkara korupsi dana hibah KONI Lampung.
Boyamin mengaku kecewa dengan kinerja Kejati Lampung dalam penanganan perkara korupsi dana hibah KONI Lampung yang hingga kini mangkrak. “Kecewa dan siap gugat praperadilan,” kata Boyamin, Kamis 26 Januari 2023.
Boyamin mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama minta penyidik Kejati Lampung harus segera menentukan sikap dan memutuskan perkara KONI Lampung apakah akan ada penetapan tersangka atau akan dihentikan.
“Karena penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing. Dan keputusan penyidik nanti apakah akan memiliki potensi penetapan tersangka atau publik akan melakukan pengujian terhadap keputusan penyidik ke peradilan,” ujarnya.
Apapun keputusan yang ditetapkan penyidik nanti, LCW berharap penyidik dapat mempertanggungjawabkan kepada publik dengan argumentasi hukum yang kuat. “Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik atas penanganan perkara tersebut, dengan alasan penyidik sedang mendalami mensrea-nya dalam peristiwa itu,” ujarnya.
Sebelumnya sejak Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp29 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) memang dinilai berjalan lambat. Meski sudah ada audit kerugian negara dan memeriksa 98 saksi, hingga kini Kejati belum menetapkan tersangka.
Data wartawan menyebutkan, sejak 24 Januari hingga 17 Oktober 2022, Kejati sudah memeriksa 98 saksi mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Lampung hingga pejabat Pemprov Lampung. Kejati telah menerima hasil audit kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan rekan di Jakarta dengan kerugian uang negara sebesar Rp2.570.532.500.
Tidak berselang lama, pengurus KONI Lampung mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp2,5 miliar ke Kejati Lampung. Namun, Kejati komitmen akan melanjutkan proses hukum meski sudah ada pengembalian negara.
“KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara Rp2,5 miliar, tapi proses hukum kami pastikan tetap berjalan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat ekspos akhir tahun 2022 lalu.
Nanang menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung ini sebagai itikad baik mereka secara kolegial bukan perorangan. Sehingga proses hukum akan terus berjalan. Sayangnya, hingga tahun 2022 berakhir, Kejati Lampung belum juga menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan tim penyidik Kejati Lampung akan melaksanakan ekspose berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka. “Penentuan tersangka akan kita laksanakan secepat mungkin setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” ucapnya.
Namun, Hutamrin mengelak membeberkan secara detail kapan dan berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan. Ia berharap, akhir tahun setelah ekspose sudah ada penetapan tersangka.
“Nanti, penetapan tersangka setelah ekspose. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun (2022). Landasan kita adalah KUHAP. Kita lakukan ekspose untuk penetapan tersangka berdasarkan data dan fakta, berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara,” papar dia.
Ia melanjutkan, setelah penetapan tersangka, Kejati akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dan akan kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk masing-masing tersangka. (red)