
Lampung Utara (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Hukum menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura), terkait Plt. Bupati setempat yang belum mendapatkan hak dan kewenangan protokoler yang sama dengan jabatan Bupati.
“Sampai saat ini, Plt. Bupati Lampura masih berdinas dan belum menempati rumah jabatan Bupati Lampura. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Plt. Bupati Lampura seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya dengan menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatan Bupati,” ujar Agus Rahmat Suhada, Sekretaris LSM Peduli Hukum, kepada Sinar Lampung, Senin, (26/02/2018), di kantornya.
Sebelumnya, Bupati Lampung Utara saat ini sedang dalam masa cuti diluar tanggungan negara.
“Untuk itu atas nama LSM Peduli Hukum, kami pertanyakan apa yang menjadi dasar hukum Pemkab. Lampura belum memberikan hak dan kewenangan protokoler Plt. Bupati Lampura,” ujar Agus R. Suhada.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab. Lampura, Hendri, enggan berkomentar terkait dasar hukum belum diserahterimakannya fasilitas negara untuk jabatan Bupati agar dipergunakan Plt. Bupati Lampura dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Maaf, saya lagi mau naik pesawat. Nanti saja ya,” ujar Kabag. Hukum Pemkab. Lampura, Hendri, saat dikonfirmasi via komunikasi ponsel, Senin, (26/02/2018).
Diketahui, sesuai dengan arahan Gubernur Prov. Lampung saat menyerahkan SK. Plt. Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, beberapa waktu lalu, (12/02/2018), di Ruang Rapat I, sekretariat Pemprov. Lampung, bahwa Plt. Kepala Daerah memiliki hak dan kewenangan protokoler yang sama dengan jabatan Bupati/Walikota. Adapun penerima SK Plt. Kepala Daerah dimaksud, yakni Wakil Walikotamadya Bandarlampung, Wakil Bupati Lampung Tengah, Wakil Bupati Lampung Utara, serta Wakil Bupati Lampung Timur. (ardi)