MESUJI (SL)- Aliran listrik liar di Kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya, diduga menjadi lahan bisnis memguntungkan oknum pegawai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Buktinya meski ditempat terlarang alias liar aliran listrik disana tidak pernah dilakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL).
Sementara petugas PLN sangat gencar melakukan Galaknya saat melakukan Opal yang belakangan masif dilakukan di beberapa desa di Kabupaten Mesuji belakangan ini. Namun tidak bernyali melakukan opal jaringan listik PLN “Liar” di Kawasan Regester 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.
Anggota DPRD Mesuji dari Fraksi Partai Golkar Parsuki S.Hi, melalui Komisi III DPRD Mesuji dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PLN terkait kejadian tersebut.
“Kita akan koordinasikan dengan pimpinan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak PLN atas kejadian tersebut, apa lagi keluhan ini sudah terjadi di beberapa desa di Kabupaten Mesuji,” Kata Parsuki menangapi protes warga itu.
Apalagi lanjut Parsuki, kuat dugaan ada Oknum Pegawai PLN yang dengan sengaja memasukkan Arus ke kawasan Register 45 dengan memanipulasi Identitas yang di daftarkan secara online, dan titik kordinat pemasangan KWh,” katanya.
Tindakan sepihak dan tebang pilih pihak PLN tambah Parsuki, dapat memicu cemburu sosial antara masyarakat desa definitif yang selalu jadi sasaran opal PLN, dengan warga yang mendiami kawasan yang kini menikmati jaringan listrik PLN ilegal tanpa ada tindakan dari pihak PLN. “ini berbahaya jika dibiarkan,” katanya.
Menanggapi hal itu, manager PLN cabang Tulang Bawang Ivan yang meliputi wilayah tugas sampai Kabupaten Mesuji, dan Humas PLN Provinsi Lampung Darma Saputra kompak bungkam dan terkesan mengabaikan pesan yang di kirim wartawan.
Opal Lampu Jalan Desa
Sebelumnya, Viral disalah satu Group WhatsApp Diskusi Kabupaten Mesuji pencopotan lampu jalan Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji oleh PLN secara sepihak.
Padahal pencopotan lampu jalan yang di pasang hasil swadaya masyarakat desa sebagai sarana penerangan jalan juga bertujuan untuk menekan angka kriminal di desa tersebut.
Kepala Desa Suka Agung, Rianto, membenarkan kejadian tersebut. “Benar mas, sudah di copotin sama petugas PLN. Adq empat orang karena lost strum,” ujarnya.
Sejatinya lanjut Rianto pihaknya tidak keberatan dengan pencopotan tersebut. Namun mestinya tindakan PLN tidak terkesan tebang Pilih.
“Ga apa-apa sih mas di copotin. Tapi bagai mana tindakan PLN dengan pemasangan Aliran Listrik di Kawasan Register 45 yang sudah marak disana,” Katanya.
Hampir 4000 KWH PLN Terpasang Ilegal
Ada lebih dari 3.900 kilowatt-hour (kWh) meter milik PT PLN (Persero) terpasang liar di rumah-rumah milik warga yang tinggal di Kawasan Hutan Industri Register 45, Kabupaten Mesuji, tahun 2022.
Supervisor Teknik Simpang Pematang PLN Rayon Menggala, Febriyanto mengaku tidak memiliki kemampuan dan keberanian untuk bertindak secara tegas di Register 45.
“Sekitar 3.900 kwh meter yang ada di Register 45. Angka itu baru estimasi karena saat melakukan pendataan di lapangan, personel kita dihalang-halangi warga,” kata dia, Rabu, 7 September 2022.
Febriyanto memastikan pemasangan semua kWh di Kawasan Register 45 tidak resmi. Dia menduga ada oknum yang teribat dalam pemasangan ilegal tersebut.
“Kami belum dapat perintah lebih lanjut. Yang jelas, kami tidak melakukan pelayanan apapun di sana. Itu bukan orang PLN yang pasang. Akibat kondisi tersebut bahwa saat ini travo milik PLN memiliki beban yang sangat berat,” katanya
informasi di Regiter 45, setiap pemasangan kWh dihargai sekitar Rp3 juta. Aliran listrik diambil dari tiang utilitas yang membentang di sepanjang Register 45. Kawasan Register 45 dihuni sekitar 7.893 kepala keluarga (KK) dengan 22.876 jiwa. (Red)