
Bandarlampung (SL) -Leonis Wangsa alias Ong (66), terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung, ditangkap di pusat perbelanjaan Nagoya Hill, Batam, Selasa (30/1/2018). Penangkapan ini atas kerjasama Kejari Batam denagn Kejari Bandarlampung dan Polresta Barelang Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, R Adi Wibowo didampingi Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Wongso Setiawan mengatakan, bahwa terpidana sudah buron sejak Agustus 2017 lalu. Diduga ia mampir di Batam sebagai upaya melarikan diri ke luar negeri.
“Dia (Ong) adalah terpidana korupsi dari Kejari Bandarlampung, kita tangkap pusat perbelanjaan Nagoya Hill atas koordinasi Kejari Lampung dan Polresta Barelang,” ujar R Adi Wibowo.
Dari penelusuran sementara, Ong hendak melarikan diri ke luar negeri dengan alasan mau berobat ke Penang, Malaysia. Namun rencana tersebut kandas, setelah tertangkap di Batam bersama barang bukti paspor palsu yang dimiliki. “Ini upaya yang kedua, pelaku juga pernah hendak melarikan diri ke luar negeri lewat bandara International Bali, tapi gagal dan akhirnya paspornya ditahan karena memang sudah dicekal,” kata dia.
Dari peristiwa penangkapan itu, sempat petugas dikelabui oleh Ong. Dikarenakan identitas dirinya sempat dibuat berbeda. “Untuk foto paspor antara di Bali dan di Batam sama, tapi nama orangnya yang dibuat berbeda,” terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Wongso Setiawan bahwa Ong menjadi terpidana dalam kasus pembangunan jalan kampung yang merupakan proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012.
Dimana pembangunan yang dilakukan tidak sesuai spek atau volume. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp335 juta. Di pengadilan tingkat pertama Ong divonis 1 tahun, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi dan hukuman pelaku diperberat menjadi 2 tahun.
“Tak puas, pelaku balik kasasi di Mahkamah Agung (MA) tapi justru hukumannya kembali diperberat menjadi 4 tahun,” terang Andrie ke awak media di lobby Kantor Kejari Batam Center.
Belum lagi menjalani hukuman di penjara, lanjut Andrie, Ong kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandarlampung untuk kasus korupsi pembangunan Pabrik Es, satu paket dengan proyek sebelumnya. “Sekarang ini masih sidang kasus pembangunan Pabrik Es dengan nilai kerugian sekitar Rp800 juta. Lagi-lagi karena tidak sesuai spek,” jelasnya.
Sekenario pelarian Ong, ungkapnya, berawal saat direktur perusahaan kontraktor ini mengajukan permohonan berobat ke salah satu rumah sakit di Jakarta dengan alasan penyakit jantung. Namun begitu dicek ke rumah sakit terkait, yang bersangkutan ternyata sudah melarikan diri, dan Kejari Bandarlampung langsung mengeluarikan pencekalan.
“Alasan berobat ke Jakarta karena penyakit jantung, tapi begitu cek ke rumah sakit terkait ternyata yang bersangkutan sudah menghilang. Saat itu juga langsung kita buat pencekalan,” jelas dia.
Sebelum diekspos di kantor Kejari Batam, terpidana Ong sempat dibawa ke Polresta Barelang, kemudian diserahkan ke Kejari Batam untuk diteruskan ke Kejari Bandarlampung.
“Pelaku segera kita terbangkan ke Lampung, kalau tidak hari ini, kita upayakan besok paling lambat,” katanya.
Selanjut Kejari Bandarlampung juga melakukan penyelidikan terhadap orang orang terlibat menyembunyikan dan membantu pelarian Lionis Wangsa, selama ini. (vie/jun)