Lampung Utara (SL)-Meski sudah habis masa tenggang pengembalian kerugian keungan negara, hasil temuan BPK RI. Sekertariatan DPRD Lampung Utara belum membereskan pengebalian kelebihan biaya opersional perjalanan dinas 45 anggota DPRD Lampung Utara (Lampura). Diketahui, temuan yang tertuang dalam LPH BPK Lampung pada Sekretariat DPRD Lampura mecapai Rp687.525.315,- yang saat ini progres pengembaliannya hanya 15.57 persen.
Namun, Sekretariat DPRD Lampung Utara membantah total pengembalian temuan BPK di DPRD Lampung Utara baru 15,57 persen. Sekretaris DPRD Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, mengklaim pengembalian temuan BPK sudah mencapai 60-an persen.
Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara menyatakan, Sekretariat DPRD baru mengembalikan temuan BPK baru sekitar 15,57 persen. Data yang mereka sampaikan itu merupakan data yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli lalu. “Pengembalian temuan yang sudah masuk itu hampir 60-an persen kalau ditotal secara keseluruhan,” dalih Ahmad Alamsyah, Selasa 26 Juli 2022.
Terkait perbedaan persentase tersebut, Ahmad Alamsyah justru mempertanyakan sumber data yang digunakan oleh pihak inspektorat. Selain itu, ia juga menduga bahwa pihak inspektorat tidak memperbarui informasi mengenai pengembalian tersebut. “Data inspektorat itu data kapan itu. Mungkin mereka belum update,” kata dia.
Namun saat ditanya berapa jumlah pastinya uang yang telah dikembalikan ke kas daerah, yang bersangkutan malah tidak begitu mengetahuinya. Ia menyarankan untuk menghubungi salah satu bawahannya yang ada di Bagian Keuangan. “Tapi, yang jelas, saya akan tetap berupaya sekuat tenaga agar seluruh pengembalian temuan itu dapat segera tuntas,” jelasnya.
Sementara sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang memiliki temuan BPK sepertinya tidak mau terlalu ambil pusing dengan batas waktu pengembalian temuan tersebut. Buktinya, capaian pengembalian temuan BPK di sana masih sekitar 23 persen saja meski batas waktu telah habis.
“Sampai dengan tanggal 21 Juli yang menjadi batas waktu pengembalian temuan BPK, persentase pengembalian temuannya baru 23,32 persen,” kata Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso mewakili Inspektur Kabupaten, M. Erwinsyah.
Berdasarkan data yang ada, perangkat daerha yang belum merampungkan pengembalian temuan BPK itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat DPRD, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kesehatan.
Dinas PUPR menempati peringkat satu disusul dengan Sekretariat DPRD dalam urusan rendahnya capaian pengembalian tersebut. “Dinas PUPR itu baru 12,18 persen, Sekretariat DPRD baru 15,57 persen. Yang ketiga Dinas Perdagangan dengan 47,92 persen,” urainya.
Masih Ada Toleransi 30 Hari Jika Tidak Langsung APH
Menanggapi hal itu, Ketua Prodi Magister Hukum di Universitas Muhammadiah Kotabumi (UMKO), DR. Slamet Haryadi S.H., M.Hum mengatakan selama ada proses administrasi, pimpinan institusi semestinya melakukan perbaikan dan perubahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Meski diketahui batas tenggat waktu yang telah diberikan BPK Provinsi Lampung selama 60 hari masa kalender, terhitung sejak kejanggalan administrasi yang menjadi temuan BPK telah habis, tepatnya pada 21 Juli 2022 lalu, dan kelebihan pembayaran tersebut belum sepenuhnya dikembalikan Sektetariat DPRD Lampura ke kas Daerah, biasanya, BPK tetap memberikan batas waktu keringanan, yaitu selama 30 hari masa kalender.
“Tentunya, persoalan itu sudah dapat dipastikan menjadi sorotan dan pantauan aparatur penegak hukum (APH) di Lampung Utara. Namun, APH tentunya lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebelum APH mendapat limpahan perkara dari pihak Inspektorat Lampura maupun BPK Provinsi Lampung,” jelas Slamet Haryadi, yang juga merupakan mantan hakim pada Pengadilan Negeri Tipidkor Provinsi Lampung, pada Rabu kemarin, 27 Juli 2022.
Jika batas waktu keringanan tersebut telah diberikan, lanjutnya, namun OPD terkait dalam hal ini Sekretariat DPRD Lampura, masih saja tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, maka pihak Inspektorat maupun BPK dapat segera melimpahkan persoalan tersebut ke APH.
Karena jelas, OPD terkait dinilai tidak memiliki itikad baik dalam melakukan penyelesaian permaslahan tersebut. “Saya imbau, agar Sekretariat DPRD Lampura dapat memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi BPK agar hukum pidana tidak bekerja sesuai perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” tegasnya. (Red)