Lampung Selatan (SL) – Penarikan dana, dengan alih-alih pembebasan lahan, register 40 yang terletak di Jati Agung Lampung Selatan berbuntut panjang. Pasalnya, tidak hanya warga desa Sumber Jaya saja yang dikenakan penarikan dana tersebut. Hal itu juga dialami lima warga desa tetangga.
Kelima desa tersebut yakni, Desa Sinar Rejeki, Desa Sidoharjo, Desa Purwotani, Desa Margo Lestari, dan Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Namun sayangnya warga dari lima desa tersebut enggan memberikan keteranggannya. Lantaran takut terhadap kepada Kepala Desa. ” Mereka takut mas, karena ada intimidasi dari Kepala Desanya jika permasalahan ini keluar,” Ujar Rusliwin, Kamis (6-12).
Kendati demikian, lanjut Rusliwin mantan BPD Desa Sumber Jaya, dirinya mendapatkan informasi bahwa, terjadi penarikan dana di enam desa termasuk desa Sumber Jaya, disebabkan adanya Forum Komunikasi Antara Enam Desa, di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Masih kata Rusliwin, dari Forum Komunikasi Antar Desa tersebutlah tercetus ide pembebasan lahan kawan register 40 Gedong Wani. Mereka mengeluarkan surat edaran pemberitahuan bahwa tanah di enam desa tersebut tidak masuk dalam rigister 40 Gedong Wani. Tetapi masuk dalam kawasan fungsi lain, yang dapat dibuat sertifikat sebagai kepemilikan sendiri.
Dengan mengklaim luas tanah seluas 35 ribu hektar lahan yang bukan tanah kawasan. Lantas enam desa membuat Pokmas guna pembuatan sertifikat melalui program PTSL. “Untuk pengurusan SK tersebut ada dana yang dikeluarkan. Satu desa mencapai sekitar Rp I80 juta. Jadi warga masing-masing dipungut biaya besarnya relatif tidak sama rata, ” paparnya.
Untuk penarikan dana pada warga desa tetangga saya kurang tahu berapa jumlah besarannya. Karena mereka takut untuk angkat bicara, sebab ada intimidasi dari Kades,” Kata Rusliwin.