
Bandarlampung (SL)-Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016, dengan memberikan catatan tentang tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Terdapat kewajiban pengembalian uang ke kas negara mencapai Rp2 miliar lebih, di dua satuan kerja, terutama Dinas PU PR Lampung, yang wajib mengembalikan Rp1,7 miliar lebih ke kas negara, dan Dinas Perumaban, Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Lampung, dan ditemukan Realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp3.570.974.697,41. Didinas PUPR Lampung tercatat temuan kepada tujuh perusahaan yang wajib mengembalikan uang rata rata bernilai Rp150-Rp450 juta dari proyek miliar per perusahaan.
“Pemeriksaan LHP ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” kata petugas Audit BPK RI, saat berada di Bandarlampung, waktu lalu.
Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 20 16 terdapat hal hal yang perlu mendapat perhatian antara lain tentang serah terima aset P3D dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi Lampung Belum Tertib; Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib; Penerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Dinas Pemerintah Belum Optimal, termasuk, Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Tepat Sasaran; dan Realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp3.570.974.697,41.
Perintah Untuk Gubernur
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK menyarankan Gubernur Lampung agar memerintahkan Sekretaris Derah untuk menginstruksikan Kepala Biro Perlengkapan, segera melaksanakan koordinasi dan validasi atas aset P3D yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten kota dan menyusun Berita Acara Klarifikasi/Perbaikan atas nilai aset yang ditandatangani oleh dua belah pihak;
Lalu menginstruksikan Kepala Bidang Aset berkoordinasi dengan seluruh kepala SKPD dalam rangka inventarisasi aset dan sertifikasi tanah pada masing-masing SKPD; Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan; Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas lapangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan; Menginstruksikan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) lebib cermat memeriksa basil pekerjaan;
Terkait catatal LHP Provinsi Lampung tahun 2016 itu, tertuang dalam basil pemeriksaan Laporan Nomor 27/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tanggal 26 Mei 2017, Gubernur Lampung M Ridho Fichardo, belum bisa memberikan tanggapan. Dihubungi via pesan whatshap, Gubernur belum memberikan jawaban. (Juniardi)