Lampung Selatan (SL)-Distribusi pupuk subsidi petani sawah jenis urea di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga fiktif. Pasalnya kelompok tani yang justru memiliki sawah tidak mendapatkan bagain pupuk subsidi, sementara ada kelompok yang tidak memiliki lahan sawah justru mendapatkan bantuan pupuk subsidi. Dugaan sementara ada kelompok tani yang justru menggunakan data yang diusulkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) juga fiktif.
Informasi wartawan di Desa Palas Pasemah, menyebutkan bahwa untuk mendapatkan bantuan pupuk subsidi, petani sawah harus tergabung dalam kelompok tani. Kelompok tani kemudian menyusun ajuan dalam RDKK. Salah satu kelompok tani yang dicurigai menggunakan RDKK fiktif adalah Kelompok tani Rawa Pasemah XI. Pasalnya ketua kelompok hingga anggotanya tidak memiliki lahan sawah, karena sudah alih pungsi menjadi kolam ikan dan tambak udang.
“Kami bingung, kelompok itu tidak punya lahan sawah, kok justru dapat bantuan pupuk subsidi. Sementara kelompok kami yang jelas jelas anggotanya petani sawah justru tidak kebagian. Bahkan ketua kelompok XI itu hanya unya sawah di daerah lain,” kata warga Desa Palas Pasemah, kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.
Menurutnya, selama ini hanya ada Kelompok Tani Rawa Pasemah X. “Kami mempetanyakan asal usul petani kelompok XI, yang bukan warga sini. Itu pasti akal akalan, untuk kepentingan bisnis pupuk subsidi,” katanya.
Informasi lain, Ketua Kelompok Tani Rawa Pasemah XI adalah Anggi Pangestu Prabudi. “Kalau nama nama ini, setahu saya ada yang tidak memiliki Lahan Sawah di sekitar sini. Ada Juga memiliki sawah tapi bukan di wilayah sini bahkan Ada yang tidak tinggal di Desa Palas Pasemah,” kata warga lainnya.
Menurutnya, warga yang memiliki lahan pertanian sawah ada di dusun 02 Desa Palas Pasemah. Mereka juga mengaku tidak mengetahui jika saat ini ada Kelompok Tani bernama Rawa Pasemah XI yang diketuai oleh Anggi Pangestu Priabudi. “Waduh, kami baru denger ini kalau ada kelompok tani Rawa Pasemah XI. Selama ini yang kami ketahui hanya ada Kelompok tani Rawa Pasemah X,” katany.
Desa Palas Pasemah, katanya paling luas lahan sawahnya hanya berkisar 50 hektar. Beda dengan data Kelompok XI yang luas lahannya sampai 99 hektar. Selain itu, katanya, lahan sawah yang dimiliki oleh Ketua Kelompok Tani Rawa Pasemah XI, Anggi Pangestu Priabudi itu ada sekitar 10 hektar.
Dan lahan 10 hektar itupun adalah sawah milik Aribun Sayunis, orang tua Anggi Pangesytu. “Lahan itu setahu kami, dulu di buat kolam ikan patin. Setelah itu kembali di rombak menjadi lahan sawah lagi. Mungkin hasil sawah tidak memuaskan, sekarang dibuat kolam Udang Vaname Air tawar. Karena sebagaian lahan sawahnya sudah menjadi kolam Udang Vaname,” Ujarnya.
Excavator Milik Dinas Perkebunan
Dan, bahkan sudah sejak satu bulan ini lahan 10 hektar itu sedang dalam pengerjaan pembuatan kolam Vaname yang menggunakan alat berat berupa Excavator milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan. “Padahal tanah itu milik pribadi kok bisa pinjam alat berat milik Dinas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Yennie mengatakan pengurangan jatah Pupuk Subsidi kepada petani itu seharusnya tidak terjadi. Pemerintah telah mendistribusikan pupuk subsidi ke Distributor dan kelompok kelompok tani itu sesuai dengan kebutuhan pengajuan kelompok berdasarkan RDKK yang di ajukan olah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Semua yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi itu melalui pengajuan RDKK. Pemerintah sudah mendistribusikan pupuk subsidi sesuai dengan mekanisme Dan aturan yang ada. Untuk pupuk jenis Urea, Pemerintah memberikan sekitar 58,38%, SP 36 sebesar 38,23% Dan NPK 22,17%. Jadi kalau petani mengajukan 100 kg per TM 1, yang diterima pupuk sebusidi Urea hanya 58,38%,“ kata Yennie.
Pengajuan RDKK Dari Kelompok tani Pemerintah telah menetapkan Maksimal lahan 2 hektar untuk satu Anggota dalam satu kali Musim Tanam (TM 1). ”Anggota dalam Kelompok itu batasan pengajuan untuk pupuk subsidi Maksimal 2 hektar untuk satu kali Tanam. Berarti kalau pengajuan 2OO kg itu hanya menerima 58,38 % pupuk subsidi jenis Urea, itu yang diterima oleh petani dalam satu kali Musim tanam,” jelas Yennie.
Yennie mengaku dirinya belum mengetahui terkait persoalan RDKK Kelompok tani Rawa Pasmah XI. Karena yang diketahuinya wilayah Pertanian Desa Palas Pasmah sebelumnya berupa kolam tambak udang Vaname. Baru saat ini akan dirubah menjadi lahan Pertanian. “Loh selama ini setahu saya sebagian areal pesawahan disana itu berupa tambak Udang. Hanya baru baru ini saja rencana petani disana akan dibuka kembali menjadi persawahan,” katanya.
Yenni membenarkan bahwa ada pengusaha tambak disana nama nya Pak Aribun, yang belum lama ini pinjam alat berat Excavator milik Dinas, katanya untuk merombak kolam akan di rubah menjadi sawah kembali, bukan untuk digunakan membuat kolam.
”Ya itu, setahu kami, dulunya lahan disana berupa kolam Udang Vaname, tapi mungkin tidak berhasil maka sekarang di rubah akan di buat sawah, makanya Excavator di pinjam disana katanya untuk mencetak sawah. Bukan untuk membuat petak petak kolam. Ya ini nanti persoalan ini akan saya sampai kan ke Pak Kadis,“ katanya. (Red)