Tulang Bawang Barat (SL)-Lapak karet yang berada di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) disinyalir belum mengantongi izin dari instansi terkait termasuk dari Dinas Lingkungan hidup. Ironisnya limbah pembuangan masuk aliran sungai dan rumpun bambu dekat permukiman warga. Hal ini menyebabkan pencemaran udara dan mengeluarkan bau tak sedap.
Hal tersebut diakui sejumlah lapak karet yang ada di Tiyuh tersebut, yang mengakui bahwa selama ini pembuangan limbah hanya melalui penyedotan dengan menggunakan pompa air. “Ya memang mas, limbahnya kami buang ke aliran sungai. Semua yang punya lapak karet di sini buangnya ke sungai semua,” katanya. Minggu (2/6/2019).
Terkait perijinan, Solikin dan Effendi pemilik lapak di suku 02 dan 03 hanya mengantonggi surat Izin usaha dari kecamatan setempat sedangkan izin siup/situ dan izin limbah belum ada. “Saya cuma punya surat itu dari kecamatan, saya kira dengan surat itu sudah cukup, gak ada lagi surat-surat yang harus di urus,” katanya.
Sementara, Supardi dan Sukiyatno, yang bearad di Suku 02 dan Suku 03, juga hanya mengantongi surat izin siup/situ dari semua lapak yang berada di Tiyuh sumber rejo tersebut. “Iya saya cuma punya surat itu, Sudah 4 tahun usaha lapak karet saya,” katanya.
Sementara Warno salah satu warga setempat merasa terganggu dengan adanya bau limbah karet tersebut terlebih saat datangnya musim hujan. “Iya mas, kalau pas musim hujan bau limbah nya menyengat, bau nya kemana-mana,” keluh Warno. (Robert/Tim)