
Bandarlampung (SL)-Peredaran pupuk palsu yang berhasil dibongkar oleh kepolisian di beberapa wilayah Lampung telah membawa kelegaan. Pasalnya tindakan sindikat pengedar pupuk merugikan petani sebagai konsumen pupuk.
Arinal Djunaidi, calon Gubernur Lampung nomor urut tiga menyatakan peredaran pupuk palsu tak boleh terjadi lagi ke depan. Harus ada sistem pengawasan ketat dari stake holder yang terkait untuk melindungi petani dari peredaran pupuk palsu.
Langkah aparat keamanan membongkar sindikat dan mencegah peredaran pupuk palsu patut didukung semua.
“Lampung itu lumbung pangan nasional. Kita juga punya kebun karet dan sawit yang butuh pupuk. Memang selama ini tak ada pabrik pupuk di Lampung, ke depan kita harus bisa penuhi sendiri kebutuhan pupuknya,” kata Arinal Djunaidi yang berpasangan dengan Chusnunia Chalim atau mbak Nunik ini.
Pekan lalu Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap 4 pelaku distributor pupuk palsu. Penemuan pupuk palsu berawal dari operasi patrol team Tekab 308 yang memberhentikan R4 bermuatan barang. Setelah diperiksa petugas, AKP Dony K Barulangi Kasatreskrim Polres Tulang Bawang ditemukan adanya pupuk palsu jenis NPK Mutiara.
Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pelaku pengedar pupuk palsu terancam pasal Pasal 113 Junto Pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan e UU RI NO 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanski hukuman 15 tahun penjara.
Ada sebanyak 25 karung pupuk palsu siap edar, terkait dengan hal ini guna membongkar praktek distribusi pupuk paslu ini Satreskrim Polres Tuba sedang melakukan pendalaman dan pengembangan perkara.(red)