Pringsewu (SL) – Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung. Kali ini, seorang ayah di Pringsewu ditangkap polisi lantaran tega menggauli putri tirinya. Perbuatan cabul itu ia lakukan sejak 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan pihaknya telah menangkap warga Pagelaran, Pringsewu berinisial SO (41).
“Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis sore 7 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya, Rabu (13/9).
Maulana menjelaskan, perbuatan SO terungkap setelah pihak keluarga mengetahui bahwa keponakannya menjadi korban asusila ayah tirinya.
“Tau keponakannya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya .
Maulana menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau sekitar tahun 2021 lalu, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk di bangku SMA.
Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban dan terakhir kali terjadi pada Mei 2023 lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu,” ungkapnya.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sejumlah pakaian milik korban telah diamankan. Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (Red)