Lampung Selatan (SL)-Tim KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan mengamankan satu unit truk bok, Isuzu Giga Box Frezer warna Putih B-9662-TXO mengangkut 160 karung yang berisikan 5.196,66 kg (5 ton) diduga daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang coba melintas, di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Rabu 06 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
Daging babi hutan (celeng,red) itu diangkut pengemudi Moh Rifan (40), dan kernet Iwan Hadi Prayogo (34), keduanya warga Kedungbang, Kelurahan Kedungbang Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati Jawa Tengah, dari Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dengan tujuan ke daerah Tangerang, Banten.
KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira jam 07.00 wib di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, timnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan Isuzu Giga Box Frezer warna Putih Nopol : B 9662 TXO yang di kendarai oleh Moh Rifan, dan kedapatan mengangkut, membawa atau mengirimkan Daging Celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Daging babi celeng itu dikemas dalam karung putih, yang diletakkan didalam kendaraan box frezer. Pengemudi mengaku bahwa Daging Celeng tersebut diangkut dari daerah Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Bengkulu, dan akan dibawa atau dikirimkan ke daerah Tangerang, dengan ongkos Rp10 juta. Dan sudah dibayarkan Rp8 juta. Dan kekurangannya nanti saat tiba ditujuan,” katanya.
Selanjut, kata Ridho, pengemudi berikut Daging Celeng (B2) dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintakan keterangan dan diproses lebih lanjut. Pengemudi dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilayah kerja Bakauheni. (Jun/Red)