Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Michael (26), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang bertindak arogan dengan mendorong dan mengancam pengendara lain menggunakan tongkat besi di Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu. Michael juga langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Direskrimum melalui Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian, mengatakan tersangka Michael ditangkap kurang dari 24 jam setelah video viral di media sosial. Michael kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP.
“Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara,” kata Samian, didampingi Kanit Kompol Eko Barmula, saat ekspose di Polda Metrojaya, Juma’at 20 Oktober 2023.
Menurut Samian bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
“Tersangka Michael ditahan. Meski ancaman hukuman 1 tahun penjara, Pasal 335 KUHP merupakan pasal pengecualian sehingga Michael diputuskan ditahan polisi. Pasal 335 ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula didampingi perwira Humas Polda Metro, menambahkan kronologi bermula dari pelaku yang menggunakan mobil berlampu strobo dan plat dinas kepolisian bernomor 5727-00 itu disalip oleh pengemudi lain.
Tak suka kendaraannya disalip, lantas pelaku mengejar mobil Honda CRV hitam dengan nopol B-1852-BJS. “Setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan. Namun kemudian, berpelat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo. Kemudian mobil berpelat dinas tersebut mencegat atau menghalangi mobil korban di lampu merah Jalan Bandengan Pluit,” kata Eko.
Pelaku kemudian mengejar dan menghampiri mobil korban sambil berteriak dan menunjuk ke arah korban. Tak hanya itu, pelaku dengan aksi arogansinya turut serta menenteng tongkat besi sembari memukul spion kiri mobil korban.
“Jadi perbuatan yang pertama yang viral itu ada kejadian berikutnya. Berhenti karena lampu merah, kemudian tidak beberapa lama perilaku pengendara mobil berpelat dinas tersebut berada di sebelah kiri mobil korban dan kemudian memukul kaca spion sebelah kiri mobil korban,” ungkap Eko.
“Setelah lampu sudah hijau, korban berbelok ke kiri dan mobil Fortuner plat dinas palsu berjalan lurus. Jadi kami tegaskan bahwa pelaku ini tak memiliki hubungan ataupun kerabat dengan anggota kepolisian. Plat dinas kepolisian palsu itu dibeli dari sebuah platform e-commerce untuk digunakan setiap perjalanan. “Pakai pelat palsu itu agar merasa aman di jalan,” tambahnya. (Red)