Bandar Lampung (SL)-Devisi Data Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung merilis data pemilih hasil coklit Pemilu 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 12 Februari-14 Maret 2023 dan telah selesai 100 persen.
Berdasarkan hasil data pemilih secara sah dari berbagai kabupaten/kota di Lampung melalui coklit oleh 25.675 Pantarlih, tercatat sebanyak 6.527.356 pemilih. dengan rincian
Sebagai berikut :
1. Kota Bandar Lampung : 800.406
2. Kota Metro : 128.781
3. Lampung Barat : 225.125
4. Lampung Selatan : 780.077
5. Lampung Tengah : 1.014.611
6. Lampung Timur : 822.852.
7. Lampung Utara : 471.277
8. Mesuji : 169.839
9. Pesawaran : 347.835
10. Pesisir Barat : 118.253
11. Pringsewu : 315.537
12. Tanggamus : 449.343
13. Tulang Bawang : 314.529
14. Tulang Bawang Barat : 220.216
15. Way Kanan : 348.675
Disebutkan, jumlah data pemilih tersebut merupakan hasil coklit Pantartih yang direkrut secara terbuka yang berasal dari masyarakat/pemilih itu sendiri. Mereka bekerja dari dan oleh masyarakat dan data pemilihnya untuk masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Pelayanan pendataan pemilih dilakukan dengan cara coklit dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh Pantarlih yang merupakan tahapan-tahapan awal penyusunan daftar pemilih untuk perhelatan Pemilu 2024. Tahapan coklit ini sangat penting dan strategis sebagai tonggak awal untuk mendapatkan data pemilih yang terupdate/termutakhirkan dan akurat.
Pasca pelaksanaan coklit, maka PPS akan beranjak ke tahap berikutnya yakni, menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang di mulai dari tanggal 28 Februari-29 Maret 2023. Kemudian PPS akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada tanggal 30-31 Maret 2023 mendatang.
Selanjutnya dilakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan pada tanggal 1-2 April 2023 dan rekapitulasi dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 4-5 April 2023.
Rekapitulasi berjenjang yang digelar dalam forum rapat pleno terbuka akan melibatkan pengawas pemilu sesuai tingkatannya, partai politik peserta pemilu, dan stakeholder terkait.
Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan dilengkapi dokumen otentik jika dalam tanggapannya terkait ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan lainnya. (Red)