JAKARTA – Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH menemukan puluhan nama mantan narapidana korupsi (koruptor). terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dan calon anggota DPD di Pemilu 2024.
Andar menemukan puluhan bakal caleg itu setelah menganalisis Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPR RI maupun Anggota DPD yang dipublikasikan Komisi pemilihan umum (KPU).
Puluhan nama itu baru masih sebatas daftar calon sementara (DCS). Anggota DPR, DPR RI dan DPD Kemungkinan kata dia, masih ada mantan terpidana kasus korupsi lainnya yang maju sebagai calon anggota DPR RI DPR provinsi maupun caleg kabupaten/kota.
Andar sangat menyayangkan ada puluhan mantan terpidana kasus korupsi bisa menjadi caleg. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa masih belum ada kebijakan progresif untuk memberantas korupsi.
“Partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg), ternyata masih memberi Kesempatan kepada mantan terpidana korupsi untuk ikut kontestasi, kata Andar Situmorang kepada wartawan Senin (11/9/2023).
Andar GACD menegur keras dan somasi ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari, untuk mencoret nama-nama terpidana korupsi maupun calon legislatif pusat maupun daerah Kab/kota tersebut demi pemerintahan yang bersih ada ditangan KPU.
“Apabila tidak dicoret (blacklist), caleg-caleg resedivis tersebut maka Andar GACD akan segera mempidanakan ketua KPU Hasyim Asy’ari ke Bareskrim mabes Polri. terkait kasus nya dengan wanita emas Asnaeni ketua umum partai Republik satu dan diduga melakukan kejahatan jabatan pasal 421 KUHP.
Diketahui ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah dinyatakan bersalah oleh badan pemeriksaan kode etik tinggal Pidana nya saja yang belum dilakukan, Andar GACD juga meminta Supaya Kapolri tidak menerbitkan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kepada mantan narapidana korupsi tersebut, tegasnya. (Red)