Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberhentikan dengan tidak hormat, seorang petugas inisial Rumah Tahanan KPK berinisial M, yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada istri tahanan tersangka korupsi. M telah dipecat terhitung sejak 7 September 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan karena perbuatannya M telah melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.” kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa 12 September 2023.
Selain tidak menunjukkan sikap integritas dan keteladanan sebagai insan KPK, perbuatan M juga disebut telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas Rutan KPK.
“Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang,” kata Ali.
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi. Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Terduga korban mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK. Selain itu, M juga pernah mengajak terduga korban untuk menginap di hotel. Namun permintaan itu ditolak terduga korban. (Red)