Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jendral Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. OTT terkait dugaan gratifikasi THR kepada pejabt Medikbud. KPK Sempat memeriksa rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud, namun akhirnya kasus dilimpahkan ke Polri
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis R. Luddin membenarkan adanya operasi tangkap tangan KPK itu Tapi Luddin enggan menjelaskan rincian OTT KPK itu. “Tanya KPK saja, tunggu KPK,” kata Muchlis pada Kamis, 21 Mei 2020.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan oleh KPK. Penangkapan ini terkait dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kemendikbud berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya.
“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2020.
Menurut Karyoto tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN. “Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000,” kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan Rektor UNJ diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus itu untuk mengumpulkan uang THR pada 13 Mei 2020. “Masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ),” kata Karyoto.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di kementerian. Pada tanggal 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Kemudian, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 Juta ke kantor Kemendikbud. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta dua staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp1 juta.
KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ. Mereka yang juga dimintai keterangan adalah DAN, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ. Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud (TS), Kepala Biro di Kemendikbud (DI), dan dua Staf SDM Kemendikbud (DS dan P).
KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR). KPK juga menyatakan belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti. “KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19,” kata dia. (red)