Lampung Timur, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Lampung Timur (Lamtim) Mulyanda (MY) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamtim, terkait korupsi proyek pembangunan sumur bor tahun 2021, Selasa 12 September 2023.
Mulyanda, ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dengan kerugian negara Rp2,5 miliar, bersama PPTK Widiyo (WD), dan HD sebagai konsultan proyek pagu Rp8 miliar lebih atau Rp150 juta perunit untuk 56 sumur bor.
Ketiga tersangka keluar ruangan Kejari langsung mengenakan seragam tahanan, dan diangkur menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Rutan Kelas ll B Sukadana.
“Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 12 sampai 31 September 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Nurmajayani, dalam keterangan persnya, Selasa 12 September 2023.
Kajari menjelaskan para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.
“MY merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain MD turut ditahan juga WP selaku PPTK dan HD adalah konsultan proyek tersebut.” kata Kejari.
Menurut Nurmajayani, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.568 Miliar.
“Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” katanya.
“Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambah Nurmajayani.
Bupati Wakil dan Ketua DPRD Terlibat
Penyusuran wartawan kegiatan sumur bor itu merupakan program pokok pikiran (Pokir) usulan dari DPRD Lampung Timur tahun anggaran 2021 terdapat 56 titik kegiatan, setiap satu paket senilai Rp150 juta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8 miliar.
Namun pada pelaksanaannya terdapat pengelembungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dan banyak titik sumur bor yang tidak berfungsi.
Sementara kepada wartawan Mulyanda mengatakan bahwa dirinya hanya korban kebijakan pimpinan. Mulyanda menyebut ada keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati, dan ketua DPRD Lampung Timurterlibat dalam proyek sumur bor tersebut.
“Kami ini hanya sebagai korban kebijakan pimpinan. Yang pertama Bupati, Wakil Bupati dan Dewan, mereka juga punya paket disini. Jadi Kami minta keadilan,” kata Mulyanda lantang. (Red)