Lampung Tengah (SL)-Mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Kabupaten Lampung tengah, Riyanto (59), dan Direktur CV Ramero, Erna (43), ditangkap Satreskrim Polres Lampung Tengah, terkait dugaan korupsi pengadaan tablet program Afirmasi Dana BOS tahun 2019-2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.
Keduanya ditangkap pada Rabu 12 Januari 2022 malam dikediamannya masing masing. Para terdangka kini menjalani proses penyidikan di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. “Sejak Rabu malam keduanya sudah kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kabag Osp Kompol Dennis Arya Putra, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung tengah, AKP. Edi Qorinas, saat Konferensi Pers di depan Gedung Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Kamis 13 Januari 2022.
Menurut Dennis, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam Hal ini Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung tengah mengungkap tidak pidana Korupsi dari hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan menjadi Penyidikan. “
Hasil penyidikan indikasi kerungian Rp4,6 M penyalagunaan anggara dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2019,” kata Dennis mewakili Kapolres AKBP Oni.
Dennis, menjelaskan anggaran tersebut berasal dari APBN untuk 165 Sekolah di Lampung Tengah berdasarkan dari Audit BPKP kerugian sekitar 4,6 Milyard. Penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Erna S,(43) Wiraswasta (Direktur CV. Ramero), warga Jalan Raden Intan No. 224, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Lalu, Riyanto (59), PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, warga Dusun Candi Waringin, Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Modus pelaku, lanjut Dennis, tersangka Erna berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara. Tersangka Erna menandatangni fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai sehingga hasil audit Negara mengalami kerugian 4,6 Miliar.
“Sedangkan tersangka Riyanto, menyalahgunakan wewenangnya. Dimana Kepala sekolah untuk menerima apa yang menjadi perbutan Erna Tersebut. Sehingga tindak pidana Konspirasi Korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena yang memiliki wewenang Riyanto, untuk memerintahkan 165 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menambahkan barang Bukti yang diamankan adalah 18 Unit Laptop terdiri sembilan unit merek Asus, sembilan unit merek Lenovo, 20 unit Tablet terdiri dari 11 unit merek Advan, tujuh unit merek Maxtron, dua unit unit merek Mito.
Termasuk 17 unit Proyektor tersdiri dari sembilan unit merek Infocus, tiga unit merek Epson, empat unit merek Acer, satu unit merek Nec, 18 paket Komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 paket mouse dan Keyboard merek Logitech, 17 Router / Wi-Fi terdiri dari enam unit merek TP-LINK, 11 unit merek Tenda, 18 Hardisk Eksternal terdiri dari 16 unit merek Toshiba, dan dua unit merek Adata.
“Tersangka Erna kita jerat Dengan Pasal 2 pasal 9 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 Milyard. Dan tersangka Riyanto selaku Kabibdikdas tahun 2019 jeratan Pasal 3 Undang Undang RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama Hukamannya dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 Milyard,” kata Edi Qorinas.
Dinas Pendidikan Lampung Tengah mendapatkan program Afirmasi Dana Bos untuk sekolah dasar dan sekolah menengah. Melalui Kabid Dikdas kemudian mengkondisian pengadaan kepada PT. Ramero sebagai Pengadaan Barang melalui Siplah.
Kasus itu bermula, saat kejanggalan di 12 Sekolah yang tersebar di Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Pubian, Kecamatan Anak Tuha dan Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah. Dinas Pendidikan menunjuk PT Ramero sebagai rekanan Pengadaan Barang berupa Tablet Merk Advan.
Sekolah yang mendapatkan bantuan Dana Bos Afermasi itu hanya menyediakan Rekening untuk menerima Dana Bos Afermasi. Pihak sekolah diharuskan membelanjakan Dana Afirmasi sebesar Rp60 juta untuk 30 buah Tablet merk Advan secara Siplah kepada PT. Ramero, dengan harga Rp2 juta per Tablet. Padahal harga pasaran di toko Tablet merk Advan hanya seharga Rp800 ribu. (Red)