Jakarta,sinarlampung.co-Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan ditahan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Selasa 19 September 2023.
Karen langsung mengenakan rompi tahanan, saat keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan.”Menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menyebutkan Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Atau ditahan hingga 8 Oktober 2023 mendatang. Sebelumnya Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.
Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. (Red)