Lampung Timur (SL)-Eks Wakil Ketua DPRD Lampung Timur M Akmal Fatoni dijatuhi hukuman dipenjara selama satu tahun, dengan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Majelis dipimpin Hakim ketua Efiyanto D, menyimpulkan terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018.
Akmal Fatoni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, sebesar total Rp100 juta lebih. Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Akmal Fatoni dengan pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Efi bacakan putusannya, dalam persidangan Jumat pagi 28 April 2023 lalu, .
Majelis Hakim juga juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara Rp100 juta. Yang sebelumnya diketahui telah dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Menanggapi putusun tersebut, terdakwa Akmal Fatoni menyatakan banding. Dia telah resmi mendaftarkan permohonan Bandingnya, pada 5 Mei 2023. “Ya benar, Terdakwa Akmal Fatoni dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, pada Jumat 5 Mei 2023 kemarin,” Juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.
Sebelumnya JPU mendakwa Akmal Fatoni karena melakukan penyelewengan anggaran yang ditujukan terhadap beberapa kegiatan di Forum Karang Taruna, yang dananya bersumber dari hibah Kabupaten Lampung Timur. Anggaran yang diterima oleh Terdakwa tersebut, disebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa Kegiatan kedapatan tidak dilaksanakan, serta dibuat Laporan Pertanggung Jawaban Fiktif.
Sebelumnya Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur Fraksi PKB itu, ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur atas kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018 senilai Rp100,1 juta pada Kamis 23 September 2021. Selain itu, Ahmad Fatoni juga langsung ditahan oleh Kejari Lampung Timur di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sebelumnya sudah diperiksa tiga kali pada 18 Agustus, 15 September 2021, dan 20 September 2021. Pemanggilan awalnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara karang taruna tahun 2018
“Awalnya AF ini datang ke Kantor Kejari Lampung Timur, dengan didampingi tim penasehat hukumnya guna melengkapi berkas perkara. Namun setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka,” kata Ariana Juliastuty.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung pada 31 Maret 2021, diterima pihak kejaksaan tertanggal 20 April 2021 ada kerugian negara sebesar Rp100,1 juta. Kronologis ini bermula pada saat itu, Karang Taruna Lampung Timur yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta.
“Selanjutnya dana hibah itu disalurkan secara dua tahap, masing-masing tahap menerima Rp125 juta. Namun penggunaan dananya tidak sesuai, sehingga timbul kerugian senilai Rp100,1 juta dari hasil audit BPKP,” ujar Ariana Juliastuty. (Red)