Tulang Bawang (SL)-Kejaksaan negeri (Kejari) Tulang Bawang menjebloskan Kepala Kampung Bumi Sari Andi Hajar Pranoto (39) dan Bendahara kampung, Suryatin dalam penjara karena terlibat kasus tindak pidana korupsi dana APBKam Tahun Anggaran 2019, wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Kedua ditahan setelah usai pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari Kamis 11 November 2021 sekira Pukul 16.00 Wib.
Penetapan tersangka keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 dimana kedua tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019.
Dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Setelah pemeriksaa tersangka Andi Hajar Pranoto dan Suryatin digiring untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang. Proses Pemeriksaan dan Penahanan para tersangka dilakukan dengan mematuhi Protokol Kesehatan dengan melakukan Test Swab Antigen dimana kedua tersangka dinyatakan negative Terpapar Virus Covid-19. (Mardi/red)