Pesawaran, sinarlampung.co-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Daerah (UPTD) Puskesmas Tegineneng dr Tati Diana Sari,SKM, M.Kes, (TDS) dijebloskan ke penjara oleh Timpidsus Kejaksaan Negeri Pesawaran. Tati Diana Sari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Kota Bandar Lampung, setelah ditetapkan tersangka, dugaan korupsi dana Bantu Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 dan 2022 Rp500 juta, Jumat 3 November 2023.
Dr. Tati Diana Sari, keluar ruangan pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Pesawaran dengan langsung mengenakan rompi tahanan warna pink nomor satu. Wajah dokter perempuan ini tampak lesu. Dia memilih bungkam saat digiring petugas melintasi wartawan menuju mobil tahanan.
Kajari Pesawaran Tandy Mualim menyatakan dugaan kerugian akibat korupsi dana BOK tahun anggaran 2021 dan 2022 mencapai Rp500 juta. Plt Kepala Puskesmas Tegineneng, dinaikkan statsunya dari saksi menjadi tersangka. Peningkatan status ini menyusul ekspos yang dilakukan tim penyidik, pada Jumat 3 November 2023.
“Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi. Setelah dilakukan ekspos oleh tim penyidik. Maka dengan ini kami meningkatkan status TDS dari saksi menjadi tersangka,” kata Tandy Mualim di hadapan wartawan, di Gedung Kejari Pesawaran, Jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan.
Menurut Tandy Mualim, pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp729 juta lebih dan tahun anggaran 2022 mendapatkan bantuan BOK senilai RP 1,020 miliar. Nilai kerugian ini didapatkan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Selanjutnya, perempuan berusia 49 tahun ini ditahan untuk waktu dua hari ke depan. ”Kami sudah memiliki sejumlah alat bukti, hingga kuat bagi kami untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Kepada tersangka dijerat pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3,” katanya.
Terkait kemungkinan ada tersangka lainnya. Pihak kejaksaaan mengaku pihaknya masih akan mendalami aliran dana korupsi tersebut. “Kita dalami siapa saja yang menikmati. Termasuk menunggu keterangan lanjutan dari tersangka,” katanya. (red)