Jakarta, sinarlampung.co-Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Windi mengatakan BPK itu menerima uang senilai Rp 40 miliar. Hal itu diungkap Windi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 26 September 2023.
Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, Widi mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘signal’. “Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.
“Sodikin apa Sadikin?” tanya hakim Fahzal Hendri.
“Sadikin,” kata Windi.
“Berapa?” tanya hakim.
“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” kata Windi.
“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim lagi.
“Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia,” kata Windi.
Uang itu dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.
“Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?” tanya hakim.
“Dikirim Yang Mulia,” jawab Windi.
“Bagaimana cara kirimnya?” tanya hakim lagi.
“Saya serahkan, antar langsung,” jawab Windi.
Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.
Menanghapi soal pegawai BPK disebut menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 40 miliar. Karo Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum.
“Terkait pemberitaan di media masa tentang persidangan kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo. BPK menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Yudi dihubungi wartawan Rabu 27 September 2023. (Red)