Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi mulai kebut pemeriksaa proses hukum dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Rp30 miliar tahun 2020. Senin 24 Januari 2022, Kejati memeriksa lima pejabat Pemprov Lampung yakni Budi Darmawan (BD) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019, Minhairin (MN) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.
Kemudian, Hanibal (HL) selaku Wakil Ketua Umum Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung, Herlina Warganegara (HW) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung, dan Fahrizal Darminto (FR) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung
Pada Selasa 25 Januari 2022, penyidik Kejati Lampung memeriksa Bendahara KONI Lelyana Ali (LV), yang juga pemilik rumah makan Kayu Resto, dan dua staf KONI AS dan EG selaku Staff KONI yang diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan KONI Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pada hari Senin, sebanyak lima Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait penanganan dugaan korupsi anggaran hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain BD Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019, MN selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), HL selaku Wakil Ketua Umum I KONI, HW selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung, FR selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),“ kata Made kepada wartawan.
Pemeriksaan saksi itu, kata Made, guna kepentingan penyidikan untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada anggaran KONI ditahun 2020. Dilakukan pemeriksaan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Yaitu tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ujar Made.
Sementara, untuk hari Selasa 25 Januari 2022, saksi yang diperiksa di antaranya LV (Lilyana Ali ) selaku Bendahara KONI. Nama Ali juga dikenal pemilik rumah makan Kayu Resto. Lilyana diperiksa terkait pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020.
“Penyidik juga memeriksa saksi lain, Staff KONI, AS dan EG, terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan KONI Tahun Anggaran 2020. Mereka yang dipanggil hadir semua,” katanya. (Red)