
Pesisir Barat (SL)-Proyek pengerjaan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), habis waktu kotrak per 31 Desember 2017.
Proyek yang dikerjakan PT. Trontonio Jaya Abadi, iti kini dalam masa pemberian izin penyelesaian dengan ketentuan denda, dan memasuki dalam tahap finishing.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan kantor DPRD, Murry Menako, kepada wartawan, Selasa (22/1/2018), mengatakan bahwa setelah berakhirnya kontrak pada akhir tahun 2017 lalu, terhitung sejak saat itu pula pemberian izin dengan ketentuan denda mulai diberlakukan.
“Hal tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Dimana pemberian izin penyelesaian diberikan selama 50 hari, atau terhitung hingga 19 Februari bulan depan,” kata Murry.
Menurut Murry, hingga 19 Februari nanti sesuai dengan yang tertera dalam kontrak kerja dengan biaya pembangunan hingga Rp30 Milyar itu, maka proyek tersebut harus selesai. Namun demikian, tidak jika dinilai dari sisi hasil pencapaian konstruksi bangunan.
“Secara kontrak pekerjaan itu selesai tepat pada 19 Februari nanti, tapi kalau secara bangunan itu belum selesai. Masih ada 10 persen lagi yang harus dikerjakan dan harus dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan,” jelad Murry.
Murry melanjutkan, sisa kekurangan konstruksi bangunan sekitar 10 persen lagi itu dipetkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp3,2 Milyar. “Nilai itu tetap masih bersifat perkiraan. Angka pastinya baru bisa dihitung setelah kontrak pada 19 Februari 2018 nanti selesai, dan harus melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Murry.
Tidak hanya itu, tambah Murry, sistem penghitungan denda yang dikenakan selama masa penyelesaian diberikan izin, juga tidak bisa dilakukan oleh pihaknya sendiri.
“Penghitungan denda tidak bisa dilakukan asal-asalan. Harus melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan banyak pihak,” katanya.(nt/*/swarapedia)