
Lampung Utara (SL)-Menindaklanjuti hasil rapat bersama antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) bersama Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kominfo Kab. Lampura, beserta tim sukses (Timses) pasangan calon (paslon) Kepala Daerah setempat, beberapa waktu lalu, Panwaslu Kab. Lampura menyurati Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Dalam Surat bernomor : 017/ K.LA-05/HM.02.00/II/2018, tertanggal 21 Februari 2018 yang ditandatangani Ketua Panwaslu setempat, Zainal Bachtiar, meminta Kementrian Kominfo RI untuk memblokir akun facebook menuju Lampung Utara BE 1 J karena dijhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat.
Hal ini terkait tahapan Pilkada Serentak 2018 yang telah memasuki masa kampanye.
“Isi surat tersebut juga menjabarkan sepuluh poin kesepakatan perihal pemantauan kampanye melalui media sosial, diantaranya semua paslon agar dapat berkampanye dengan baik serta setiap paslon membuat akun grup resmi yang akan digunakan untuk berkampanye melalui media sosial,” ujar Zainal Bachtiar, Senin, (26/02/2018), melalui siaran persnya.
Dikatakannya, Panwaslu Lampura akan mengawasi setiap akun resmi pasangan calon kepala daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Sany Lumi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut ke Kekominfo RI. Meski begitu, untuk melakukan pemblokiran akun faceebook dimaksud masih memerlukan proses.
“Pihak Kominfo RI tidak serta-merta langsung memblokir akun facebook dimaksud. Akan tetapi, melalui mekanisme penelitian dan verifikasi. Jika memenuhi unsur yang dapat menimbulkan konflik, maka akan dilakukan pemblokiran,” kata Sany Lumi.
Dijelaskannya, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo RI terkait surat yang telah dilayangkan Panwaslu.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Lampung Utara pada Rabu (21/02/2018) lalu, menggelar rapat bersama Kejaksaan, Kepolisian, KPU, Kadis Kominfo dan tiga timses calon kepala daerah. Rapat tersebut membahas tentang kampanye melalui media sosial.
Salah satu akun facebook, yakni grup menuju Lampung Utara BE 1 J menjadi sorotan publik karena isinya dianggap dapat memicu konflik di masyarakat. Rapat tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani masing-masing lembaga.
Dari 10 (sepuluh) item yang disepakati, satu diantaranya adalah sepakat untuk menutup akun grup menuju Lampung Utara BE 1 J. (ardi/rls/PWI)