Pesawaran, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran. Hal ini terkait kualifikasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Pesawaran yang diduga bermasalah.
Berdasarkan audit BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada Paket Belanja Modal Pekerjaan Gedung dan Bangunan.
Ternyata Audit BPK tersebut cukup menunjukkan kebenaran sesungguhnya di mana bangunan gedung sekolah dikerjakan asal jadi dan amburadul. Hal ini disampaikan Ketua PWRI Pesawaran Mahmudin, Jumat, 10 November 2023.
“Sebagai contoh bangunan sekolah yang menjadi sorotan PWRI yaitu di bangunan SMP Negeri 29 Pesawaran dengan nilai sebesar Rp1.352.199.400 dengan isi pembangunan toilet, pembangunan ruang UKS, pembangunan ruang Laboratorium dan ruang perpustakaan, yang kondisi tahun ini sangat memprihatinkan. Padahal baru dibangun 2 tahun, dan saat ini dapat lagi pembangunan tanggul dan pagar sekolah yang dikerjakan amburadul dan asal jadi,” kata Mahmuddin saat ditemui di kantornya.
Namun, lanjut Mahmuddin, perhitungan BPK tersebut masih terlalu kecil, belum sebanding dengan parahnya kerusakan pada bangunan sekolah. Hal ini mengingat sekolah dibangun di area perbukitan yang belum ada pematangan tanahnya.
“Kami baru mohon klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terlebih dahulu, bagaimana kejadian sebenarnya. Sehingga bangunan sekolah dibangun seperti faktanya sehingga dapat temuan BPk,” papar Mahmudin.
Menurut hasil pemeriksaan BPK RI dua tahun belakangan ini, Disdikbud Pesawaran mencatatkan nilai pengembalian terhadap kekurangan volume yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
“Tindak lanjut berikutnya kami akan mendorong pihak Inspektorat untuk menagih kekurangan volume dan merekomendasikan bila ada dugaan pelanggaran Pidana Korupsi kepada APH kejaksaan atau kepolisian, untuk di proses sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Mahmuddin pun merasa prihatin apabila pengembalian dari temuan BPK RI sampai tidak dilaksanakan.
“Pengembalian dari hasil temuan BPK RI seharusnya dikembalikan ke kas Daerah kembali, lumayan untuk operasional kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, yang saat ini mengalami defisit anggaran sampai puluhan miliar,” tuturnya.
“Bila pengembalian temuan BPK RI bisa dipergunakan untuk menggaji aparatur desa yang saat ini macet pembayaran,” tutup Mahmuddin. (Red)