Bandar Lampung (SL)-Lembaga Pengamat Listrik Nasional (LPLN) melaporkan dugaan penipuan dan pungutan liar terhadap penjualan tenaga listrik layanan khusus kepada warga tanpa legalitas kepada Kapolri dan Dirut PT PLN di Jakarta. LPLN melaporkan Ketua Koperasi Bima Utama Sakti (Kobus) Gede Bagiasa Astana dan pengurusnya, serta GM PT PLN Lampung, Gede Agung Sindu Putra. Laporan tertulis tertuang dalam surat tertanggal 22 Maret 2021.
Ketua LPLN Iwan Indarto mengatakan pelanggaran terhadap UU No. 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang diduga melibatkan pejabat PT. PLN (Persero) UID Lampung yang telah masuk dalam pusaran antara PT. PLN (Persero) UP3 Metro dengan Kobus. Dalam kontrak tersebut, Joko Nur Astanto bertindak selaku pihak pertama (mewakili P PT PLN dan Ketua Kobus, Gede Bagiasa Astana, dengan daya yang disepakati adalah 1.110.000 VA (satujuta seratus sepuluh ribu volt).
“Ini akan digunakan oleh Kobus untuk memenuhi kebutuhan listrik koperasi ini di Desa Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang, Lampung,” kata Iwan Indarto kepada wartawan, Rabu 24 Maret 2021.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah ketika Kobus ternyata telah menjual listrik layanan khusus tersebut kepada warga desa dan petambak udang di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena Mandiri dengan daya bervariasi.
Biaya listrik per 15 hari dengan perhitungan tarif pemakaian arus listrik yang tidak jelas pada seluruh warga dan petambak yang menggunakan arus listrik, tanpa dasar hukum, sehingga dalam kurun waktu tersebut telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
Dalam melaksanakan aktivitas penjualan arus listrik dan pemungutan tagihan listrik, diduga telah melanggar ketentuan UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan pasal 19 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik”
“Ketika PT.PLN (Persero) UP3 Metro mengetahui bahwa produk layanan khusus yang diberikan kepada pihak Kobus telah dijual kepada ribuan warga dan petambak, maka PLN UP3 Metro mengambil langkah dengan cara pemutusan kontrak dengan pihak Kobus,” katanya.
Sehingga pihak Kobus yang sedang kalang kabut berusaha untuk meyakinkan warga dan petambak bahwa listrik tidak akan mati, karena Kobus akan melobby Pihak PT. CPB yang kontraknya masih berjalan dengan PT PLN (Persero) UP3 Metro.
Setelah mengetahui hal tersebut, maka Joko Nur Astanto selaku Manager PT. PLN (Persero) UP3 Metro, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak PT.CPB. Isinya agar tidak menjual lagi arus multiguna kepada pihak lain yang tidak memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang dilakukan oleh Gede Bagiasa Artana selaku Ketua Kobus.
Menindaklanjuti permasalahan itu, Gede Bagiasa Artana selaku Ketua Kobus telah datang ke kantor PT PLN (Persero) UID Lampung menemui General Manager PT. PLN (Persero) UID Lampung, Gede Agung Sindu Putra. Beberapa hari setelah pertemuan itu, tiba-tiba saja GM Gede Agung Sindu Putra mengambil alih masalah kelistrikan di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena A Mandiri dari PT. PLN (Persero) UP3 Metro.
Agung Sindu Putra beserta rombonganya masuk ke Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena Mandiri, untuk melakukan pemasangan material Kwh meter pelanggan listrik baru yang pendaftaranya melalui Kobus. Pada saat kwh meter dipasang oleh PLN, sempat didokumentasikan oleh perangkat desa, namun dilarang oleh pegawai PT. PLN (Persero) yang berada di lokasi.
Selanjutnya Sabtu tanggal 19 Maret 2021, GM PLN UID Lampung Gede Agung Sindu Putra yang belum sebulan menjabat sebagai GM PLN Lampung, tidak memahami persoalan yang ada di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Sratasena Mandiri.
Sehingga tindakannya telah masuk dalam turut serta melindungi aksi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Kobus, yang diduga telah melakukan penipuan dan pungutan liar terhadap penjualan tenaga listrik layanan khusus kepada warga tanpa legalitas dan kewenangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
LPLN menduga, Ketua dan Pengurus Kobus telah melanggar pasal 53 UU No.30 tahun 2009, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalamPasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2 milyar.”
Selanjutnya pada saat Kobus memakai jaringan distribusi listrik milik PT CPB untuk menyalurkan arus listrik ke rumah-rumah warga dan petambak, LPLN menduga tidak memiliki SLO, sehingga telah melanggar pasal 54 ayat (1) setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Selanjutnya dugaan melanggar Pasal 55 ayat (1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 s/d pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya, ayat (2) dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya.
LPLN juga menduga Kobus tidak memiliki badan usaha SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa dan Konstruksi) dan UPTL (Izin Usaha Pemanfaatan Tenaga Listrik) yang diterbitkan oleh Instansi yang berkompeten. “Selain itu kamipun menduga bahwa pihak Kobus melanggar UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 49 ayat 1, 2 dan 3,” katanya.
“Yang menjadi pertanyaan kami khususnya kepada General Manager PT. PLN (Persero) Lampung Gede Agung Sindu Putra yang sangat paham tentang UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Seharusnya melaporkan Gede Bagiase Artana selaku Ketua Koperasi Bima Utama Sakti beserta pengurusnya kepada aparat yang berwenang, sebagaimana contoh kasus serupa pada saat PT PLN Lampung di bawah kepemimpinan Pandapotan Manurung. Sebab, yang diakukan Gede Bagiasa Artana selaku Ketua Kobus telah melanggar pasal berlapis pada UU No.30 Tahun 2009,” katanya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari PLN Lampung terkait hal tersebut. Senior Manager Perencanaan PLN Lampung, Agus Prasetyo yang dihubungi di nomor 08121079xxx, meski handphonenya aktif namun belum merespons. Beberapa pejabat PLN Lampung pun enggan berkomentar ditanyak hal tersebut. (Red)