Serang, sinarlampung.co – Ketua Karang Taruna Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Luki, menanggapi soal Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan PT. Alfa Granitama ke tiga desa yaitu Desa Sumuranja, Pulo Ampel, dan Banyuwangi. Luki menegaskan CSR yang diberikan sudah menjadi kewajiban perusahaan tidak ada kaitannya dengan aktivitas blasting yang dikhawatirkan warga karena dampaknya.
“Namanya CSR itu tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Ini mah lucu, ketika berita naik langsung CSR diberikan, sebelum blasting kemana aja,” tanya Luki, Senin (6/11/2023).
Menurut Luki, dalih perusahaan soal CSR tersebut tidak akan mengurungkan niat warga untuk menghentikan kegiatan blasting atau metode pemecah batu dengan bahan peledak yang dinilai meresahkan.
“Intinya blasting (peledakan) di kawasan Kecamatan Pulo Ampel harus dihentikan. Kami pun segera melakukan pengaduan ke GAKKUM KLHK Provinsi Banten. Poinnya terkait perizinan blasting dan RKAB yang merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM. Apakah memang izin ini sudah dikantongi PT. Alfa Granitama,” jelas Luki melalui keterangannya.
Hal Senada, Idris Nawawi selaku tokoh masyarakat Pulo Ampel menegaskan CSR merupakan kewajiban perusahaan dan tidak berkaitan dengan aktivitas blasting yang jika dibiarkan akan semakin berdampak bagi lingkungan sekitar.
“Pada intinya kami tetap meminta tidak ada lagi peledakan dan kami akan terus menuntut sampai manapun,” tegas Idris melalui pesan singkat whatsapp. (Red)