Lampung Tengah (SL)-Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah oleh anggotanya, terkait dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib). Laporan lima anggota DPRD itu diterima lima anggota BK yang diketuai I Nyoman Suryana, Rabu 24 Juni 2020.
Ketua Fraksi PKS M Ghofur menyatakan laporan yang telah disusun sudah diserahkan ke BK. “Sudah kita serahkan, ada dua poin dugaan pelanggaran tatib. Laporan kita serahkan bersama empat anggota DPRD lainnya, yakni Hanafiah, Umar, Najamudin, dan Sainul Abidin. Sementara ini baru lima orang. Proses laporan kita serahkan sepenuhnya ke BK,” kata Ghufron.
Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana menyatakan laporan resmi sudah diterima. Terkait laporan itu, BK akan mengidentifikasi laporan dan segera menjadwalkan pemanggilan Ketua DPRD Lamteng Sumarsono untuk diklarifikasi.
“Sudah kita terima. Empat anggota BK lainnya juga ikut hadir serta menyaksikan penyerahan laporan. Laporan sudah kita identifikasi dan lengkap, rencananya kita klarifikasi terkait laporan ini. Minggu depan kita undang Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, nanti dikabari,” kata Suryana.
Sebelumnya laporan itu terkait mekanisme pembentukan pansus di DPRD Lampung Tengah. Diketahui dalam rapat Paripurna DPRD Lamteng tentang persetujuan dua raperda dan perubahan program pembentukan perda terjadi interupsi sebelum ditutup.
Hanapiah dari Fraksi NasDem mempertanyakan pembentukan Panitiaa Kusus (Pansus) Covid-19 DPRD Lamteng berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah. “Izin, Ketua. Terkait surat yang kami terima soal pembentukan Pansus Covid-19 sesuai rapat Banmus 4 Juni 2020 kenapa sampai sekarang belum dibahas dan diagendakan dalam paripurna?” tanya Hanapiah
Pertanyaan ini ditimpali M. Ghofur dari Fraksi PKS. “Izin, ketua “Apa yang dimaksud saudara Hanapiah adalah terkait pembentukan Pansus Covid-19”.? Surat ditandatangani langsung oleh Ketua, berarti resmi. Jika dipending seharusnya ada surat resminya, seharusnya ketua faham dengan aturan.
“Jika begini, ketua diduga menyalahi aturan tatib di Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamteng. Hasil Banmus sudah diputuskan bersama dan membentuk Pansus, ini harus ditindaklanjuti, maaf “saya akan laporkan hal ini secara resmi ke BK DPRD Lamteng,” katanya.
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono merespon hal ini. “Ya, saya baru ingat karena waktu itu yang memimpin rapat Wakil Ketua I, II, dan III. Kebetulan saya ada tamu Ketua DPRD Mesuji. Jadi saya delegasikan apa pun keputusan rapat, saya ikut, jika dinilai ada kesalahan, silakan kalau mau lapor ke BK. Saya bisa menghargai keputusan saudara- saudara semua,” ungkapnya hingga sidang paripurna ditutup.
Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana juga sempat mempertanyakan masalah laporannya. “Mana laporannya?! Sampai saat ini, BK belum menerima laporan resmi. Kan waktu itu baru wacana, belum ada bukti otentik laporan resmi. Saya juga sudah bilang ke staf, jika ada yang menyerahkan laporan langsung disampaikan. Saya tanya tadi juga belum ada,” kata kader Partai Golkar ini di ruang Komisi IV DPRD Lamteng.
Jika sudah ada laporan, kata Suryana, BK akan langsung undang empat anggota BK lainnya. “Kalau sudah ada laporan masuk, kita undang anggota BK lainnya, kita akan identifikasi masalah dalam laporannya dan kemudian klarifikasi masalah terhadap pelapor,” ujarnya.
Pedoman BK, kata mantan anggota DPRD Lampung ini, hanya dua. “Pedoman kita hanya dua yakni tatib (tata tertib) dan Kode Etik Dewan. Kita belum bisa menyimpulkan apakah pelanggaran tatib atau kode etik, ita identifikasi dahulu,” ungkapnya.
Sanksi yang akan diberikan kepada Ketua DPRD, kata Suryana, bisa berat dan ringan. “Sanksi ringannya bisa teguran lisan dan tertulis, jika sanksi berat, bisa hukuman jabatan, pokoknya nanti ada sidang. Putusannya direkomendasikan sesuai kesalahan,” katanya. (Irsan/red)