Kota Metro (SL)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis burung kicau yang kepergok warga saat akan beraksi di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. FB (25), warga Jalan P Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung sempat menjadi sasaran warga yang kesal. Jum’at 22 Oktober 2021 01.30 WIB dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah, beruntung petugas cepat datang ke lokasi, dan mengamankan pelaku, dan menenangkan warga agar tidak main hakim sendiri. “Tersangka ini warga asal Bandar Lampung, yang dipergoki warga mencuri burung kicau, di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur. Beruntung Polisi yang segera ke lokasi berhasil melerai warga,” kata Firman, mendampingi Kapolres Kota Metro.
Menurut Firman, awalnya dia bersama anggota Tekab 308 Kota Metro sedang melakukan patroli, dan saat melintas di lokasi kejadian, melihat kerumunan warga. “Kami bersama Tekab 308 Polres Metro melakukan patroli rutin, saat melintasi wilayah Jalan lumba-lumba di Yosodadi kami melihat kerumunan warga sehingga kami datangi,” kata Firman.
“Ternyata kerumunan itu, adalah warga menangkap seorang pencuri burung. Karena ada tindakan dari warga, kami berusaha melerainya dan mengamankan seorang pelaku, kemudian kita amankan ke Polres Metro,” ujar Firman.
Firmansyah menjelaskan dari keterangan saksi, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 01.30 WIB, Jum’at dini hari. Pelaku mencuri satu ekor burung jenis cucak hijau beserta dua kandang dari garasi rumah warga atas nama Heri Yasin. “Setelah mengamankan tersangka dan mendapatkan keterangan dari pemilik rumah, tersangka kami bawa ke Polres Metro untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Heri Yasin (55), pemilik burung menceritakan, aksi pencurian burung dirumahnya bermula saat sang istri mendengar suara mencurigakan dari depan rumahnya. “Awalnya istri terbangun karena ada suara-suara di depan, lalu istri terbangun dan keluar bersama saya. Melihat ada pelaku itu, kami kejar dan bisa ditangkap dibantu warga,” katanya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu ekor burung jenis cucak hijau, dua sangkar burung dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hijau yang digunakan pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (red)