Tanggamus(SL)- Dalam sepekan personel gabungan Satres Narkoba dan Team Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polres Tanggamus, kembali dapat meringkus Evan Maya (48), penjaga lahan dua hektar ladang ganja di Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Selasa (13/11) di kediamannya. Polisi juga meringkus Mat Yusuf (59), dipersembunyiannya. di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa(6/11).
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, membenarkan penangkapan terhadap Evan Maya alias Kep, pria asal Dusun Bayur Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung itu, disergap sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya. ”Tugas Evan Maya tak jauh berbeda dengan tugas Mat Yusuf. Yaitu menjaga dan membersihkan rumput pada 2 ha ladang ganja di Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kotaagung Timur. Penangkapan dilakukan oleh persionel saya dan dibantu TEKAB 308 di bawah komando Kasat Reskrim,” kata Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si.
Dari hasil pemeriksaan, Anton Saputra melanjutkan, Evan Maya memiliki keterkaitan dengan A. Evan Maya adalah salah satu pekerja A, dengan tugas membersihkan rumput di ladang ganja tersebut. ”A sendiri hingga kini masih terus kami kejar. Tersangka Evan Maya mengaku dapat upah Rp50 ribu/hari dari A,” beber kasatres narkoba.
Tak hanya memborgol Evan Maya, Anton Saputra menuturkan, anggotanya juga menggeledah rumah tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan satu amplop kecil dibagian dapur. Amplop tersebut terletak di sudut pagar bambu belakang rumah. Setelah dibuka, amplop itu berisi daun ganja yang sudah kering.
”Berikutnya, ditemukan tangkai daun ganja, di dalam ember sampah di belakang rumah. Temuan tersebut lantas menjadi barang bukti yang selanjutnya kami bawa ke Mapolres. Selain itu, ada juga satu set papir (kertas linting rokok). Evan Maya dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Anton Saputra. (hrd/rls)