BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara reklamasi oleh PT SJIM, sebuah perusahaan milik Tomo sejak Selasa (19/9/23).
Reklamasi tersebut dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di Perairan Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Menurut Liza, PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).
Perusahaan reklamator harus mengurus izin KKPRL hingga selesai. Bila sudah lengkap bisa melakukan reklamasi kembali namun tetap akan mengawasi sarana penampungan CPO.
Penghentian ini setelah ramainya pemberitaan terkait dampak reklamasi yang dikeluhkan ratusan nelayan sekitar yang mengaku kesulitan mencari ikan serta kerap kebagian debu aktivitas perusahaan.
PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) milik Sutomo mereklamasi pantai tersebut diduga sudah seizin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ada juga yang mengatakan reklamasi buat tanki-tanki penampungan Crude Palm Ooil (CPO) atau minyak kelapa sawit itu belum mengantongi izin.(*)