Bandarlampung (SL) – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengaku prihatin terkait adanya dugaan korupsi KONI Lampung senilai Rp55 miliar. Deputi IV Bidang Pembinaan dan Prestasi Kemenpora, Mulyana, mengatakan jika anggaran yang sudah diberikan kepada cabang olahraga itu dikorupsi maka itu adalah penyimpangan.
“Saya tidak mengetahui secara jelas tapi kalau anggaran untuk atlet disalahgunakan menjadi korbannya atlet. Dari olahraga bisa mengharumkan nama bangsa,” kata Mulyana kepada wartawan, dia Jakarta, Jumat (2/3/18).
Menurut Mulyana, pembinaan atlet berprestasi akan menjadi korbannya jika anggarannya tidak sesuai. “Apalagi kalau anggaran tersebut diperuntukkan oleh kelompok tertentu. Saya sangat prihatin sekali,” ujarnya.
Mantan Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Pusat ini mengetahui kalau Provinsi Lampung merupakan lumbung lifter angkat besi dan berat nasional. “Kan ada Pak Imron Rosadi yang membawa nama Lampung jaya dalam olahraga angkat besi. Harusnya pembinaan kepada atlet berprestasi lebih diutamakan tidak mengorbankan dengan mengambil anggarannya,” imbuhnya.
Terkait dugaan korupsi anggaran KONI Rp55 miliar, Mulyana berharapa kasus itu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Terutama di Lampung, jika di Lampung tak sanggup, bisa serahkan ke Pusat. “Saya tidak dapat memberikan komentar banyak tapi penegak hukum harus menjalankan tugasnya untuk melakukan penegakan hukum (melawan korupsi-red),” jelasnya.
Dosen Universitas Negeri Jakarta ini menerangkan pemerintah daerah harusnya memberikan perhatian lebih kepada cabang olahraga dengan langsung melakukan pembinaan terhadap atlet.
“Biasanya dari KONInya langsung memantau atletnya tidak melalui cabang olahraga karena itu akan lebih fokus,” tuturnya.
Mulyana menambahkan untuk mengatasi permasalahan tersebut tokoh olahraga harus bersama-sama memberikan masukan. “Tokoh olahraganya harus turut campur dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jangan didiamkan saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.
Hingga kini kasus tersebut masih belum diketahui perkembangannya. Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma yang bersangkutan sedang berada diluar Lampung. “Maaf saya sedang berada di tanah suci,” tutur dia membalas pesan singkatnya.
Pemanggilan pengurus KONI Lampung dilakukan saat Kejaksaan Tinggi Lampung dipimpin Syafrudin. Kini Susilo Yustinus akan menggantikan Syafrudin untuk memimpin korps adhyaksa di Lampung. (nt/*/rel)