Musi Banyuasin, sinarlampung.co – Puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Muba (SMB) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (9/10/2023).
Dalam orasinya, massa aksi mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana publikasi Mitra Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba Tahun Anggaran 2022/2023.
Ketua SMB Irwan dalam orasinya meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel sesegera mungkin memproses dugaan tersebut.
Selama ini, lanjut Irawan, Kepala Dinas PMD Muba berinisial RC kala itu, diduga berperan melakukan tekanan atau mengarahkan agar setiap desa bekerja sama dengan Ketua Perkumpulan Mitra Desa Publikasi sekaligus Direktur PT. Mitra Desa Info Tama, berisinial IF.
Sebagai mitra dalam penerbitan Publikasi Informasi Desa tersebut, diduga IF tidak melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan para kepala desa. Sehingga dugaan pemberitaan untuk 227 desa terkesan fiktif.
“Ada desa yang tetap membayar biaya publikasi desa, sedangkan dari perangkat desanya tidak menerima bukti penerbitan pemberitaan. Kemudian, pembayaran dana publikasi dari desa tidak dikirimkan ke rekening perusahaan melainkan masuk rekening pribadi,” ujar Irawan.
Selain dugaan penyimpangan dana publikasi desa, massa juga mendesak Kejati Sumsel untuk memproses adanya dugaan tenaga honorer fiktif berjumlah 3 orang di Dinas PMD Muba pada tahun anggaran 2021.
SMB meminta Kejati Sumsel segera memeriksa data-data realisasi dan keterangan agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan juga untuk mempermudah melakukan penindakan.
Pantauan sinarlampung.co di lokasi demo, Ketua SMB Irawan menyerahkan laporan pengaduan dilengkapi dokumen pendukung sebagai diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 kepada Kejati.
“Kami berharap pihak Kejati Sumsel segera melakukan upaya tindakan hukum sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajati diwakili Kasi Penkum, Vani Yulia Eka Sari menerima berkas laporan dan tuntutan SMB. “Kami akan memprosesnya dahulu,” kata dia. (Sudir)