Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Sahriwansah, bersama dua anak buahnya, saat di Dinas Lingkungan Hidup yaitu Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati, dijembloskan ke penjara, Selasa 21 Maret 2023
Penyidik Pidsus Kejati Lampung mengirim ketiga tersangka korupsi uang restribusi Sampah Rp6,9 miliar itu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung. Keluar dari pemeriksaan, Sahriwansyah, Harie Fadilah, dan Hayati langsung mengenakan rompi pink, khas tahanan Kejati Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan tiga orang mantan pejabat itu diperiksa sebagai tersangka kasus retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, dan dilakukan penahanan.
Dari ketiga tersangka, kata Hutamri, satu tersangka atas nama Hayati yang telah melakukan pengembalian kerugian negara. “Dari pihak UPT tingkat kecamatan, untuk mengembalikan kerugian negara. Sementara baru tersangka H,” kata Hutamrin.
Menurut Hutamrin tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan. “Untuk tersangka H ditahan di Lapas Perempuan, dan untuk tersangka SH dan HF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus pemalsuan karcis retribusi sampah dan tidak menyetorkannya pada negara. Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar,″ katanya.
Atas perkara itu, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPP. (Red)