Bandar Lampung (SL)-Masterpiece Lampung Family Karaoke di Jalan Raden Intan dan Cafe Vexa Ground (eks Kafe Tokyo Space) yang berada di Jalan Ks. Tubun, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung, ternyata kerap beroperasi hingga larut malam dan menjual minuman keras tak sesuai izin.
Hal itu terungkap saat Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, melakukan razia tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras), Sabtu 18 malam hingga Minggu 19 Maret 2023 dinihari.
Tes urine kepada pengunjung yang dicurigai namun negatif narkoba. Hasil lain, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis.
Razia dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kabag BinOps AKBP Riza Pahlevi dan Kasubdit 2 AKBP Sasta Budi serta belasan personel Narkoba.
Tim mendatangi Masterpiece Lampung Family Karaoke yang berada di Jalan Raden Intan, yang tak jauh dari Tugu Adipura Bandar Lampung.
Selain memeriksa kelengkapan izin penjualan miras, petugas juga melakukan tes urine ke sejumlah pengunjung serta memeriksa identitas pengunjung.
Namun, petugas tidak menemukan adanya pengunjung yang kedapatan mengonsumsi Narkoba, tetapi, petugas mengamankan beberapa minuman keras dari Karaoke Masterpiece yang tidak sesuai izin.
Hal yang sama saat razia di Vexa Ground (eks Kafe Tokyo Space) yang berada di Jalan Ks. Tubun, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung.
Para pengunjung Vexa Ground yang tengah asyik menikmati alunan musik DJ sempat panil dan kaget melihat kedatangan anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Ka Subdit II AKBP Sastra Budi memberikan penjelasan dari atas panggung terkait kedatangannya bersama anggotanya. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pengunjung yang mengonsumsi narkoba. Puluhan botol miras yang tidak sesuai izin diamankan petugas.
“Miras-miras yang kami amankan dari dua lokasi itu (Karaoke Masterpiece dan Vexa Graound) terdiri dari berbagai jenis dan ukuran,” kata AKBP Sastra Budi.
Menurut Sastra Budi, diamankannya puluhan miras dari dua tempat tersebut lantaran saat dilokasi ketika diperiksa, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan surat izinnya. “Sehingga kami amankan kemudian kita bawa ke kantor untuk didata,” ujarnya. (Red)