Bandar Lampung (SL) – Kasus oknum pejabat Inspektorat Provinsi Lampung, Arfan Ardeni versus pedagang bubur samping Museum Lampung naik ke tingkat penyidikan. Satreskrim Polresta Bandar Lampung menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara, Sabtu 21 Agustus 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan penyelidikan kasus laporan polisi bernomor: TBL/LP/B-1/1755/VIII/2021/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, telah dilakukan serangkaian penyidikan.
Mulai dari proses mengumpulkan bukti-bukti, keterangan para saksi, juga telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mendengarkan keterangan terlapor. Dari hasil pemeriksaan para saksi, olah TKP, pengumpulan barang bukti, selanjutnya dilaksanakan gelar perkara pada,Sabtu 21 Agustua 2021.
“Untuk memastikan apakah kasus dilanjutkan ke proses penyidikan atau dihentikan sudah kita lakukan gelar perkara. Dan sudah ditingkatkan ke sidik atau naik ke Penyidikan,” kata Resky, kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum pelapor Ustaz Royan, Gunawan Pharrikesit membenarkan bahwa Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus kliennya.
“Ya, saya sudah tahu tentang gelar perkara tersebut. Dan hasilnya sesuai dengan harapan dari apa yang telah klien saya laporkan. Yakin saja kalau polisi bertindak secara profesional,” kata Gunawan.
Gunawan menegaskan, dalam kasus iti, setidalnya ada dua pasal yang bisa disangkakan. Yakni Pasal 335 KUHP serta Pasal 310 KUHP. “Semua unsur dalam kedua pasal tersebut sudah bisa kami buktikan, baik menurut keterangan para saksi, maupun barang bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP yang dilakukan bersama Tim Inafis dan pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.” Kata Gunawan.
Menurut Gunawan pihaknya sangat mempercayai proses pemeriksaan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Selanjutnya pasti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada terlapor, dan berkas akan dikirim kepihak kejaksaan, yang kemudian akan ada penetapan sebagai terdakwa dalam persidangan,” jelasnya.
Soal keyakinan terlapor yang bersikukuh tidak melakukan pelemparan yang dituduhkan, Gunawan Pharrikesit menyatakan itu bukan ranahnya. “Kita percayai saja pada prosesnya. Kita tidak bisa asal tuduh tanpa bukti, dan tidak bisa juga asal mengingkari tuduhan tanpa bisa membuktikan sangkalannya,” katanya.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari sikap arogansi terlapor, di lokasi pedagang bubur, Kamis 12 Agustus 2021 lalu. Saat itu terlapor duduk berhadapan dengan pelapor, yang juga menjadi pelanggan bubur.
Terlapor kemudian menggebrak meja dan berlanjut pada makian dengan kalimat “kotor”. Pelapor berusaha menenangkan, namun terlapor justru semakin emosi dan mengajak pelapor berkelahi hingga ancaman ingin membunuh dan umpatan, sampai pelemparan terhadap pelapor. (Red)