
Bandarlampung (SL)-Pernyataan Direktur Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) M. Abrar Tuntalanai, tentang tersangka kasus narkoba Michael Mulyadi (24), yang sempat dibebaskan dengan alasan tidak jelas, menuai reaksi menggelar aksi.
Diketahui sebelumnya, Michael, pengusaha muda keturunan, warga Sukarame, Bandarlampung, pemilik beberapa jenis kepemilikan barang terlarang narkoba berupa sabu, ekstasi, ganja, pil Kamlet, dan pil Alpazolam, yang tertangkap tangan di Hotel Amalia, kamar 322, pada Minggu (28/1) lalu, sempat mendapatkan perlakuan khusus dengan dibebaskan dan tidak menjadi tahanan.
Koordinatir Komunitas Masyarakat Peduli Kebenaran (KMPK), Gunawan Pharrikesit, menyatakan persoalan inu sangat serius. Harus ada tanggungjawab dari unsur pimpinan dan jangan hanya menumbalkan bawahan saja.
“Tidak mungkin bawahan setingkat pemeriksa berani mengeluarkan tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan jumlah yang tidak sedikit itu, apabila tidak ada perintah dari pimpinan,” ujar Gunawan.
Lebih lanjut, aktivis ’98 yang juga praktisi pers, yang pernah bersama mahasiswa, ulama, tokoh masyarakat, yang tergabung dalam KMPK, melakukan audiensi dengan Wadir Narkoba Polda Lampung, karena ada pernyataan pelaku narkoba yang diamankan namun dinyatakan bukan sebagai tersangka oleh pihak pimpinan Direktorat Narkona beberapa waktu lalu ini, juga menegaskan semua aktivitas dan hal yang terjadi di Direktorat Narkoba, pastinya sepengetahuan dan persetujuan pimpinan.
“Untuk itulah, pernyataan Direktur Narkoba Polda Lampung, bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa yang bernama Michael itu dibebaskan, sangatlah tidak masuk akal. Jangan hanya bisanya menyalahkan anggota dengan mengkambing hitamkan anggotanya. Dia (Dir. Red), tidak boleh lempar batu sembunyi tangan. Sebagai pemimpin seyogyanya jadilah ksatria dan tidak berlindung dari anggota ketika terjadi permasalahan,” ungkap Gunawan.
Menyikapi kesan tidak bertanggungjawabnya Dir. Narkoba Polda Lampung, kombes. M. Abrar Tuntalanai ini, Gunawan mengatakan berencana menggelar aksi ke Mapolda Lampung dan DPRD Lampung. Selain itu KMPK juga akan menggelar aksi di Mabes Polri dan Istana Presiden.
“Ini harus mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Lampung, Kapolri, bahkan presiden. Harus ada penanganan secara khusus dalam pengungkapan persoalan ini,” tegasnya.
Tersangka yang sebelumnya sempat dilepaskan oleh Direktorat Narkoba Lampung ini, merupakan tersangka limpahan dari Reserse Kriminal umum, yang mengamankannya di Hotel Amalia, Minggu (28/1), siang.
Menurut penelusuran Sinar Lampung, persoalan dibebaskannya Michael, mencuat setelah pihak reserse umum mengetahui kalau pemilik berbagai jenis barang haram narkoba golongan satu ini, tidak berada dalam sel tahanan di Direktorat Polda Lampung.
Kemudian Kapolda Lampung, Irjen Sutana, memerintahkan jajarannya untuk kembali melakukan penangkapan, yang kemudian diamankan oleh jajaran Polresta Lampung Selatan, dengan menggelar razia di Kecamatan Sidomulyo.
Menurut pengakuan akhir Abrar kepada pihak pers, Michael merupakan tersangka kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak dua paket seberat 3,48 gram, tiga plastik berisi pil ekstasi, satu bungkus ganja seberat 31,78 gram, 3 butir pil Kamlet, 8 butir Pil Alpazolam.
Keterangan Dir. Narkoba Polda Lampung ini kerap berubah-ubah. Sebelumnya Abrar menyatakan barang bukti yang dimiliki tersangka hanya sedikit, dan yang bersangkutan telah mendapatkan rehabilitasi dengan alasan adanya asessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Namun pernyataan Abrar, yang pernah menjadi Kapolrea Lampung Timur dan Wakapolres Jakarta Selatan ini, dibantah oleh Kepala BNNP, Brigjen Pol. Tagam Sinaga, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat tembusan yang dikirim Polda Lampung terkait kasus Michael.
Menurut Tagam, rehabilitasi itu ada ketentuannya. Harus ada persetujuan dari beberapa pihak dan mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). (gun)