Rabu, September 27, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kasus Michael Pimpinan Polda Harus Bertanggung Jawab 

Juniardi by Juniardi
10 Februari 2018
in Kriminal
min read2 min
Kasus Michael Pimpinan Polda Harus Bertanggung Jawab 

Catatan bb saat dilimpahkan ke ditnarkoba Polda lampung

36
VIEWS
Share Sekarang
Catatan bb saat dilimpahkan ke ditnarkoba Polda lampung

Bandarlampung (SL)-Pernyataan Direktur Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) M. Abrar Tuntalanai, tentang tersangka kasus narkoba Michael Mulyadi (24), yang sempat dibebaskan dengan alasan tidak jelas, menuai reaksi menggelar aksi.

Diketahui sebelumnya, Michael, pengusaha muda keturunan, warga Sukarame, Bandarlampung, pemilik beberapa jenis kepemilikan barang terlarang narkoba berupa sabu, ekstasi, ganja, pil Kamlet, dan pil Alpazolam, yang tertangkap tangan di Hotel Amalia, kamar 322, pada Minggu (28/1) lalu, sempat mendapatkan perlakuan khusus dengan dibebaskan dan tidak menjadi tahanan.

Baca Juga:

Tangan Kanan Freddy Pratama Kif Ternyata Pria Asal Kendari Bisa Pasok Sabu 500 Kg Perbulan Ke Indonesia

IPW Minta Propam Polri Usut Kematian Brimob Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Koordinatir Komunitas Masyarakat Peduli Kebenaran (KMPK), Gunawan Pharrikesit, menyatakan persoalan inu sangat serius. Harus ada tanggungjawab dari unsur pimpinan dan jangan hanya menumbalkan bawahan saja.

“Tidak mungkin bawahan setingkat pemeriksa berani mengeluarkan tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan jumlah yang tidak sedikit itu, apabila tidak ada perintah dari pimpinan,” ujar Gunawan.

Lebih lanjut, aktivis ’98 yang juga praktisi pers, yang pernah bersama mahasiswa, ulama, tokoh masyarakat, yang tergabung dalam KMPK, melakukan audiensi dengan Wadir Narkoba Polda Lampung, karena ada pernyataan pelaku narkoba yang diamankan namun dinyatakan bukan sebagai tersangka oleh pihak pimpinan Direktorat Narkona beberapa waktu lalu ini, juga menegaskan semua aktivitas dan hal yang terjadi di Direktorat Narkoba, pastinya sepengetahuan dan persetujuan pimpinan.

“Untuk itulah, pernyataan Direktur Narkoba Polda Lampung, bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa yang bernama Michael itu dibebaskan, sangatlah tidak masuk akal. Jangan hanya bisanya menyalahkan anggota dengan mengkambing hitamkan anggotanya. Dia (Dir. Red), tidak boleh lempar batu sembunyi tangan. Sebagai pemimpin seyogyanya jadilah ksatria dan tidak berlindung dari anggota ketika terjadi permasalahan,” ungkap Gunawan.

Menyikapi kesan tidak bertanggungjawabnya Dir. Narkoba Polda Lampung, kombes. M. Abrar Tuntalanai ini, Gunawan mengatakan berencana menggelar aksi ke Mapolda Lampung dan DPRD Lampung. Selain itu KMPK juga akan menggelar aksi di Mabes Polri dan Istana Presiden.

“Ini harus mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Lampung, Kapolri, bahkan presiden. Harus ada penanganan secara khusus dalam pengungkapan persoalan ini,” tegasnya.

Tersangka yang sebelumnya sempat dilepaskan oleh Direktorat Narkoba Lampung ini, merupakan tersangka limpahan dari Reserse Kriminal umum, yang mengamankannya di Hotel Amalia, Minggu (28/1), siang.

Menurut penelusuran Sinar Lampung, persoalan dibebaskannya Michael, mencuat setelah pihak reserse umum mengetahui kalau pemilik berbagai jenis barang haram narkoba golongan satu ini, tidak berada dalam sel tahanan di Direktorat Polda Lampung.

Kemudian Kapolda Lampung, Irjen Sutana, memerintahkan jajarannya untuk kembali melakukan penangkapan, yang kemudian diamankan oleh jajaran Polresta Lampung Selatan, dengan menggelar razia di Kecamatan Sidomulyo.

Menurut pengakuan akhir Abrar kepada pihak pers, Michael merupakan tersangka kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak dua paket seberat 3,48 gram, tiga plastik berisi pil ekstasi, satu bungkus ganja seberat 31,78 gram, 3 butir pil Kamlet, 8 butir Pil Alpazolam.

Keterangan Dir. Narkoba Polda Lampung ini kerap berubah-ubah. Sebelumnya Abrar menyatakan barang bukti yang dimiliki tersangka hanya sedikit, dan yang bersangkutan telah mendapatkan rehabilitasi dengan alasan adanya asessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Namun pernyataan Abrar, yang pernah menjadi Kapolrea Lampung Timur dan Wakapolres Jakarta Selatan ini, dibantah oleh Kepala BNNP, Brigjen Pol. Tagam Sinaga, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat tembusan yang dikirim Polda Lampung terkait kasus Michael.

Menurut Tagam, rehabilitasi itu ada ketentuannya. Harus ada persetujuan dari beberapa pihak dan mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). (gun)

Berita Terkait :

Tangan Kanan Freddy Pratama Kif Ternyata Pria Asal Kendari Bisa Pasok Sabu 500 Kg Perbulan Ke Indonesia
Headline

Tangan Kanan Freddy Pratama Kif Ternyata Pria Asal Kendari Bisa Pasok Sabu 500 Kg Perbulan Ke Indonesia

24 September 2023
56
IPW Apresiasi Langkah Cepat Polda Metro Jaya Proses Oknum Anggota Terlibat Kematian Tak Wajar Pelaku Bandar Narkoba
Headline

IPW Minta Propam Polri Usut Kematian Brimob Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

23 September 2023
32
Polresta Kedari Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Amankan BB 640 Gram
Headline

Polresta Kedari Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Amankan BB 640 Gram

23 September 2023
24
Kakek Tewas Dalam Sumur di Gedung Meneng Korban Perampokan Pelaku Penjaga Alat Berat
Headline

Kakek Tewas Dalam Sumur di Gedung Meneng Korban Perampokan Pelaku Penjaga Alat Berat

23 September 2023
41
Rumah Dinas Kapolda Kaltara Geger Ajudan Briptu Setyo Herlambang Terkapar Bersimbah Darah
Headline

Rumah Dinas Kapolda Kaltara Geger Ajudan Briptu Setyo Herlambang Terkapar Bersimbah Darah

22 September 2023
312
Dua Pencuri Motor Pencari Rumput Babak Belur Dihakimi Massa di Seputih Raman
Headline

Dua Pencuri Motor Pencari Rumput Babak Belur Dihakimi Massa di Seputih Raman

22 September 2023
45
Load More
Next Post
Belajar Memimpin Dari Karakter Binatang

Belajar Memimpin Dari Karakter Binatang

Abrar Tuntalanai : “Saya Terzolimi Dengan Istilah Lempar Batu Sembunyi Tangan”

Abrar Tuntalanai : “Saya Terzolimi Dengan Istilah Lempar Batu Sembunyi Tangan”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@sinarlampung.co

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
27.3k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.6k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.5k
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022
12.6k

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022
11.9k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In